KPK sita dokumen terkait FPJP Bank Century
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) berhasil menemukan sejumlah dokumen penting dari kantor Bank Indonesia (BI), setelah melakukan penggeledahan lebih dari 20 jam.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dokumen yang disita KPK diduga ada kaitannya dengan tersangka kasus Bailout Bank Century Budi Mulya, dan kewenangan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) Bank Century.
"Beberapa dokumen yang berhasil dibawa diduga berkaitan dengan BM, dan proses kewenangan pemberian FPJP," ujar Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2013).
Johan menjelaskan, 20 penyidik KPK sudah menggeledah enam ruangan di Bank Indonesia (BI), yakni ruang direktorat pengawasan (satu ruangan), direktorat perencanaan strategis dan humas (dua ruangan), direktorat kredit BPR dan UMKM (2 ruangan) dan direktorat hukum.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen berjumlah lebih dari 20 puluh kardus (mie instan)," kata dia.
Data-data yang sudah dikantongi KPK tersebut, masih perlu dilakukan telaah. Sejauhmana data tersebut bisa mendukung penuntasan kasus Century senilai Rp6,7 triliun itu.
"Dari hasil penggeledahan penyidik akan melakukan validasi terhadap dokumen itu, sejauhmana dokumen itu membuat terang kasus ini (Century)," tukasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dokumen yang disita KPK diduga ada kaitannya dengan tersangka kasus Bailout Bank Century Budi Mulya, dan kewenangan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) Bank Century.
"Beberapa dokumen yang berhasil dibawa diduga berkaitan dengan BM, dan proses kewenangan pemberian FPJP," ujar Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2013).
Johan menjelaskan, 20 penyidik KPK sudah menggeledah enam ruangan di Bank Indonesia (BI), yakni ruang direktorat pengawasan (satu ruangan), direktorat perencanaan strategis dan humas (dua ruangan), direktorat kredit BPR dan UMKM (2 ruangan) dan direktorat hukum.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen berjumlah lebih dari 20 puluh kardus (mie instan)," kata dia.
Data-data yang sudah dikantongi KPK tersebut, masih perlu dilakukan telaah. Sejauhmana data tersebut bisa mendukung penuntasan kasus Century senilai Rp6,7 triliun itu.
"Dari hasil penggeledahan penyidik akan melakukan validasi terhadap dokumen itu, sejauhmana dokumen itu membuat terang kasus ini (Century)," tukasnya.
(stb)