Kasus Hambalang, KPK periksa mantan anggota DPR

Kamis, 27 Juni 2013 - 10:52 WIB
Kasus Hambalang, KPK periksa mantan anggota DPR
Kasus Hambalang, KPK periksa mantan anggota DPR
A A A
Sindonews.com - Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi hari ini.

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Anggota DPR, Sudewa. Dia akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Kamis (27/6/2013).

KPK juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnnya yakni GM Hotel The Sultan, I Nyoman Surya dan Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP) IR Agus Samuel Kana.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya, yakni Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Muhammad Noor, KPK memanggil Sunarto. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.

Anas dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi yang salah satunya adalah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Anas diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai anggota DPR.

Dalam kasus ini Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8801 seconds (0.1#10.140)