UKM tidak bebas pajak

Kamis, 27 Juni 2013 - 07:30 WIB
UKM tidak bebas pajak
UKM tidak bebas pajak
A A A
Terhitung awal Juli mendatang pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mulai bersentuhan dengan petugas pajak. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Regulasi tersebut termasuk mengatur kewajiban pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% terhadap pelaku UKM yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, yang diterbitkan pemerintah pada 12 Juni lalu dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2013. Peraturan pengenaan pajak terhadap pelaku UKM melalui sebuah proses panjang sebelum pemerintah menemukan mekanisme yang tepat.

Persoalannya, kegiatan UKM sangat bervariasi sehingga tidak mudah menetapkan besaran pajak yang harus dikenakan. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong UKM bertumbuh sehingga berusaha untuk tidak membebani kewajiban pajak, mengingat sektor usaha ini terbukti menjadi salah satu tulang punggung dari ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah menetapkan aturan pengenaan PPh 1% dari omzet Rp4,8 miliar tidak dipukul rata untuk setiap UKM.

Pemerintah memilah dua kategori UKM yang bebas dari kena pajak. Pertama, WP badan atau WP orang pribadi yang menggunakan sarana dan prasarana bongkar pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh tempat fasilitas untuk kegiatan usaha. Kedua, WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Kalau omzetnya di atas Rp4,8 miliar dikenakan pasal 17 UU Pajak Penghasilan di mana WP badan dikenakan 25% dari keuntungan dan WP orang pribadi berkisar 5% hingga 30% dari keuntungan. Seberapa besar potensi pajak yang bisa disumbangkan dari UKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar itu? Pihak Direktorat Jenderal Pajak belum berani menyebutkan angka, tetapi berharap besar pajak UKM tersebut bisa mendongkrak target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah.

Hal yang pasti, tak sedikit UKM yang layak membayar pajak, namun belum terjaring. Hal itu mengacu pada angka sumbangsih UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai 60%, sementara penarikan pajak baru terealisasi sekitar 0,5% dari target pajak berdasarkan data tahun 2009. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany begitu optimistis penarikan pajak terhadap UKM akan memperbesar pundi-pundi pajak.

Namun, Roni Bako, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, menilai sumber pajak baru tersebut tidak akan memberi sumbangsih pajak yang signifikan. Alasan Rono, terkendala oleh penerapan penarikan pajak yang akan sangat sulit dilakukan. Memang, pemerintah mengenakan pajak terhadap pelaku UKM tak salah karena ini juga menyangkut persoalan kewajiban warga negara terhadap negara, apalagi ada UKM yang sudah mampu membayar pajak.

Namun, terasa ironis kalau UKM dengan pendapatan masih kecil sudah harus dibebani pajak, sementara di depan mata petugas pajak masih banyak perusahaan berskala besar terus menunggak pajak, bahkan petugas pajak yang “berselingkuh” dengan wajib pajak dengan berbagai modus demi memperkaya diri sendiri. Sebenarnya, persoalan ini sudah basi untuk diperdebatkan, pemberlakuan penarikan pajak terhadap UKM tinggal menghitung hari.

Sementara itu, penerimaan pajak kembali terancam tidak memenuhi target. Realisasi penarikan pajak per 14 Juni lalu baru mencapai 38,6% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 sebesar Rp995 triliun. Di balik penarikan pajak UKM itu, kita berharap selain berguna untuk menambah pembiayaan pembangunan negeri ini juga berdampak positif terhadap pertumbuhan UKM.

Seperti ditegaskan Menteri Keuangan Chatib Basri, penarikan pajak UKM hendaknya tidak hanya dilihat sebagai beban bagi pelaku usaha tersebut. Dengan terdaftar sebagai wajib pajak yang dibuktikan dengan kepemilikan NPWP, peluang UKM dibiayai oleh perbankan terbuka luas.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0671 seconds (0.1#10.140)