Undang-undang tidak jelas, kasus IM2 buram

Kamis, 27 Juni 2013 - 01:18 WIB
Undang-undang tidak...
Undang-undang tidak jelas, kasus IM2 buram
A A A
Sindonews.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menilai, Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, tidak jelas.

“Undang-undang sekarang ini masih banyak celahnya untuk menjadi multitafsir. Buktinya, ada perbedaan pendapat dalam kasus Indosat,” kata Deputi Komunikasi dan Informasi Kemenpolhukam Agus Barnas, di Jakarta, Rabu (26/6/2013) dalam Focus Group Discussion (FGD).

Seharusnya, sambung Agus, Kementerian Komunikasi dan Informasi merancang undang-undang yang baru dan yang sudah ada dikembangkan.

"Ini kan masalah perjanjian, peraturan menteri seharusnya diundang-undangkan saja,” papar Agus.

Sementara itu, Angota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menepis tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa IM2 menggunakan jaringan seluler dan menggunakan SIM-card milik Indosat.

"Padahal frekuensi adalah parameter teknis dari jaringan seluler, dan IM2 tidak memiliki jaringan seluler. Sedangkan JPU justru mengubah kalimat perbuatan hukum menggunakan jaringan seluler 3G/HSDPA," tegas Nonot.
(stb)
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Hallo! Usai Merger Harga...
Hallo! Usai Merger Harga Saham Indosat Naik ke Rp7.300
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved