Buat UU baru, pakar hukum kritik KPK

Rabu, 26 Juni 2013 - 22:15 WIB
Buat UU baru, pakar...
Buat UU baru, pakar hukum kritik KPK
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Universitas Khairun Ternate Fajrul Falaakh mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membuat undang-undang baru, untuk menjerat pejabat negara asing yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurutnya, undang-undang yang ada di Indonesia saat ini sudah cukup dan bisa menjerat siapapun yang melakukan korupsi seperti suap dan sebagainya.

“KPK jangan gagah-gagahan membikin aturan baru. Aturan yang ada ini sudah cukup,” tegasnya, Rabu (26/6/2013).

Menurut dia, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah mencakup siapapun orang yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Ia menilai, upaya KPK untuk membuat aturan khusus itu kegiatan buang-buang waktu. Sementara masih banyak hal penting yang bisa dikerjakan KPK.

“Banyak kasus yang belum selesai, dan ini membuat saya kesal. Seperti Kasus Century, Hambalang, BLBI. KPK malah ngurus yang lain," katanya kesal.

Semestinya lembaga anti korupsi itu lebih giat mengungkap kasus-kasus korupsi yang merajalela saat ini, karena itu tugas KPK.

“Ini sama saja mengerjakan hal yang tidak penting. Tidak ada urgensinya dalam mengusut tindak pidana korupsi karena aturannya sudah sangat jelas,” tuturnya.
(stb)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved