Buat UU baru, pakar hukum kritik KPK

Rabu, 26 Juni 2013 - 22:15 WIB
Buat UU baru, pakar...
Buat UU baru, pakar hukum kritik KPK
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Universitas Khairun Ternate Fajrul Falaakh mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membuat undang-undang baru, untuk menjerat pejabat negara asing yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurutnya, undang-undang yang ada di Indonesia saat ini sudah cukup dan bisa menjerat siapapun yang melakukan korupsi seperti suap dan sebagainya.

“KPK jangan gagah-gagahan membikin aturan baru. Aturan yang ada ini sudah cukup,” tegasnya, Rabu (26/6/2013).

Menurut dia, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah mencakup siapapun orang yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Ia menilai, upaya KPK untuk membuat aturan khusus itu kegiatan buang-buang waktu. Sementara masih banyak hal penting yang bisa dikerjakan KPK.

“Banyak kasus yang belum selesai, dan ini membuat saya kesal. Seperti Kasus Century, Hambalang, BLBI. KPK malah ngurus yang lain," katanya kesal.

Semestinya lembaga anti korupsi itu lebih giat mengungkap kasus-kasus korupsi yang merajalela saat ini, karena itu tugas KPK.

“Ini sama saja mengerjakan hal yang tidak penting. Tidak ada urgensinya dalam mengusut tindak pidana korupsi karena aturannya sudah sangat jelas,” tuturnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)