Din Syamsuddin bersyukur pengesahan RUU Ormas ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin bersyukur, Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali ditunda oleh DPR.
"Saya berterima kasih, penundaan pengesahaan (RUU Ormas) memberikan dialog sungguh positif, setelah mengkaji RUU Ormas ini RUU tidak relevan dan urgen per definisi," kata Din di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Dirinya meminta, agar keberadaan Ormas pendiri bangsa tidak disamakan dengan Ormas yang baru dan ada untuk saat ini. "Ormas generalisir oleh Ormas besar sebelum negara ada tidak kelop Muhammadiyah dan NU, dalam konteks yang diakui oleh bangsa Asia Timur di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, DPR RI kembali menunda pengesahan RUU Ormas ini karena mereka ingin melakukan sosialisasi lebih mendalam mengenai RUU itu, rencananya, rancangan ini akan kembali dibawa ke paripurna pekan depan.
"Jadi paling lambat minggu depan sampai dua Juni (ditunda), saya rasa itu sudah jelas sekali," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2013.
Taufik menjelaskan, jika penundaan ini tidak akan merubah isi setiap pasal yang ada di RUU Ormas namun lebih kepada sosialisasi RUU tersebut. "Substasi tetap tidak perlu perubahan, kita membutuhkan waktu sosialisasi," terangnya.
"Saya berterima kasih, penundaan pengesahaan (RUU Ormas) memberikan dialog sungguh positif, setelah mengkaji RUU Ormas ini RUU tidak relevan dan urgen per definisi," kata Din di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Dirinya meminta, agar keberadaan Ormas pendiri bangsa tidak disamakan dengan Ormas yang baru dan ada untuk saat ini. "Ormas generalisir oleh Ormas besar sebelum negara ada tidak kelop Muhammadiyah dan NU, dalam konteks yang diakui oleh bangsa Asia Timur di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, DPR RI kembali menunda pengesahan RUU Ormas ini karena mereka ingin melakukan sosialisasi lebih mendalam mengenai RUU itu, rencananya, rancangan ini akan kembali dibawa ke paripurna pekan depan.
"Jadi paling lambat minggu depan sampai dua Juni (ditunda), saya rasa itu sudah jelas sekali," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2013.
Taufik menjelaskan, jika penundaan ini tidak akan merubah isi setiap pasal yang ada di RUU Ormas namun lebih kepada sosialisasi RUU tersebut. "Substasi tetap tidak perlu perubahan, kita membutuhkan waktu sosialisasi," terangnya.
(maf)