Kejati Jakarta & KONI sepakati MoU soal hukum
Rabu, 26 Juni 2013 - 15:46 WIB
Kejati Jakarta & KONI sepakati MoU soal hukum
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta.
MoU ini merupakan kelanjutan dari pembicaraan antara Ketua Umum Koni Provinsi DKI Jakarta, Ibu Winny Erwindia dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Didik Darmanto.
"Kejaksaan Tinggi Jakarta sangat menyambut baik kerja sama ini," kata Winny setelah penandatanganan MoU di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Winny mengatakan, MoU ini dilakukan apabila ada permasalahan hukum baik yang menyangkut atlet maupun pengurus di bidang perdata dan tata usaha negara, akan mudah diselesaikan dengan adanya kerja sama ini.
"Kerja sama ini dilakukan agar setiap permasalahan hukum yang menyangkut atlet dan pengurus, bisa diselesaikan dengan mudah," ucap Winny.
Selain memberikan bantuan hukum, bentuk lain dari kerja sama ini menurut Winny, yaitu mengadakan pelatihan, workshop dan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi tekhnis antara kedua belah pihak.
"Kerja sama ini masa berlakunya hanya dua tahun sejak dilakukan MoU ini. Hal ini juga bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak," tandas Winny.
MoU ini merupakan kelanjutan dari pembicaraan antara Ketua Umum Koni Provinsi DKI Jakarta, Ibu Winny Erwindia dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Didik Darmanto.
"Kejaksaan Tinggi Jakarta sangat menyambut baik kerja sama ini," kata Winny setelah penandatanganan MoU di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Winny mengatakan, MoU ini dilakukan apabila ada permasalahan hukum baik yang menyangkut atlet maupun pengurus di bidang perdata dan tata usaha negara, akan mudah diselesaikan dengan adanya kerja sama ini.
"Kerja sama ini dilakukan agar setiap permasalahan hukum yang menyangkut atlet dan pengurus, bisa diselesaikan dengan mudah," ucap Winny.
Selain memberikan bantuan hukum, bentuk lain dari kerja sama ini menurut Winny, yaitu mengadakan pelatihan, workshop dan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi tekhnis antara kedua belah pihak.
"Kerja sama ini masa berlakunya hanya dua tahun sejak dilakukan MoU ini. Hal ini juga bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak," tandas Winny.
(maf)