Kejagung kembali panggil 2 saksi kasus korupsi STPI
Rabu, 26 Juni 2013 - 12:04 WIB
Kejagung kembali panggil 2 saksi kasus korupsi STPI
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejagung hari ini mengagendakan pemanggilan kembali terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI)
"Kedua saksi yang diagendakan tim penyidik untuk hadir hari ini yaitu Afen Senda dan Erland Firdaus. Keduanya sama-sama pejabat pembuat SPP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Beberapa waktu lalu, tim penyidik juga telah memanggil dua orang tim teknis pengadaan pesawat latih sayap tetap dan link simulator yakni Dian K dan Edi Eko. Namun, hingga kini kasus tersebut masih belum menemukan titik terang dan belum menemukan tersangka baru.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat, kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit.
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010 - 2012. Sampai saat ini, pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI.
Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
"Kedua saksi yang diagendakan tim penyidik untuk hadir hari ini yaitu Afen Senda dan Erland Firdaus. Keduanya sama-sama pejabat pembuat SPP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Beberapa waktu lalu, tim penyidik juga telah memanggil dua orang tim teknis pengadaan pesawat latih sayap tetap dan link simulator yakni Dian K dan Edi Eko. Namun, hingga kini kasus tersebut masih belum menemukan titik terang dan belum menemukan tersangka baru.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat, kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit.
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010 - 2012. Sampai saat ini, pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI.
Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
(kri)