Kejagung belum tahan tersangka korupsi laboratorium Kemenag
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil salah satu dari tiga tersangka, dalam kasus pengadaan alat laboratorium IPA di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada tahun 2010.
Proyek senilai Rp71,4 miliar di Kementrian Agama (Kemenag) itu terindikasi korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan tersangka yang dipanggil yaitu RR selaku PNS di Kemenag.
"Kemarin RR ini sudah dipanggil oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan, terkait kedudukan RR selaku ketua panitia lelang yang melakukan kegiatan pemilihan pemenang dalam kegiatan pengadaan laboratorium IPA di MTs dan Ma," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Untuk diketahui, dana pengadaan alat Laboratorium IPA di MTs dan MA pada tahun 2010 tersebut berasal dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2010.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dibagi berdasarkan dua kegiatan. Pertama pengadaan alat laboratorium IPA di MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp27,5 miliar, dan pengadaan alat laboratorium di MA dengan nilai kegiatan sebesar Rp27,5 miliar.
Sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni FB selaku dosen, RR selaku PNS di Kemenag dan AM selaku Sekdirjen Pendidikan Islam. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 23-25/F.2/Fd.1/02/2013.
Proyek senilai Rp71,4 miliar di Kementrian Agama (Kemenag) itu terindikasi korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan tersangka yang dipanggil yaitu RR selaku PNS di Kemenag.
"Kemarin RR ini sudah dipanggil oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan, terkait kedudukan RR selaku ketua panitia lelang yang melakukan kegiatan pemilihan pemenang dalam kegiatan pengadaan laboratorium IPA di MTs dan Ma," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Untuk diketahui, dana pengadaan alat Laboratorium IPA di MTs dan MA pada tahun 2010 tersebut berasal dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2010.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dibagi berdasarkan dua kegiatan. Pertama pengadaan alat laboratorium IPA di MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp27,5 miliar, dan pengadaan alat laboratorium di MA dengan nilai kegiatan sebesar Rp27,5 miliar.
Sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni FB selaku dosen, RR selaku PNS di Kemenag dan AM selaku Sekdirjen Pendidikan Islam. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 23-25/F.2/Fd.1/02/2013.
(lal)