KPK periksa 2 saksi kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Divisi Pembinaan Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Yosef Tahir Ma'ruf, dan mantan anggota DPD RI Ichan Loelembah.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah berstatus tersangka sejak bulan Februari 2013 lalu. Anas diduga telah menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang. Namun hingga saat ini, Anas sendiri belum pernah diperiksa KPK.
Padahal, sebagai penyelenggara negara waktu itu, Anas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah berstatus tersangka sejak bulan Februari 2013 lalu. Anas diduga telah menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang. Namun hingga saat ini, Anas sendiri belum pernah diperiksa KPK.
Padahal, sebagai penyelenggara negara waktu itu, Anas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(stb)