Terkait kasus Century, KPK geledah Kantor BI
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menuntaskan kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tak hanya melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI).
"Iya, ada penggeledahan di BI," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2013).
Sampai berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut. Informasi yang dihimpun, penyidik KPK langsung menggeledah empat tempat sekaligus.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
KPK memang telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus Bank Century. Selain menduga adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP, KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dari kasus Century itu KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF). BM merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.
Sementara, SCF adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
"Iya, ada penggeledahan di BI," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2013).
Sampai berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut. Informasi yang dihimpun, penyidik KPK langsung menggeledah empat tempat sekaligus.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
KPK memang telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus Bank Century. Selain menduga adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP, KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dari kasus Century itu KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF). BM merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.
Sementara, SCF adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
(kri)