Wasekjen Demokrat diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, Saan Mustopa hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saan yang diperiksa sebagai saksi akan dimintai keterangan seputar kasus proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Seperti diketahui, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah berstatus tersangka sejak bulan Februari 2013. Dia diduga telah menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang. Namun hingga saat ini, Anas sendiri belum pernah diperiksa KPK.
Padahal, sebagai penyelenggara negara waktu itu, Anas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Saan yang diperiksa sebagai saksi akan dimintai keterangan seputar kasus proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Seperti diketahui, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah berstatus tersangka sejak bulan Februari 2013. Dia diduga telah menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang. Namun hingga saat ini, Anas sendiri belum pernah diperiksa KPK.
Padahal, sebagai penyelenggara negara waktu itu, Anas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(stb)