Tanahnya diserobot, nenek Ida layangkan PK ke MA

Jum'at, 21 Juni 2013 - 04:02 WIB
Tanahnya diserobot,...
Tanahnya diserobot, nenek Ida layangkan PK ke MA
A A A
Sindonews.com - Harus sabar, itulah kondisi ketika berperkara di Mahkamah Agung (MA). Ini dialami oleh seorang nenek bernama Ida Farida, ketika putusan kasasinya di MA ditolak pada tanggal 26 Maret 2013.

Namun sampai saat ini, surat putusannya belum diterima. Ida mengaku sudah melayangkan surat ke MA untuk mempertanyakan kapan salinan kasasi diterima. "Salinan itu akan saya gunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi sampai saat ini saya belum menerima," kata Ida kepada wartawan, Kamis (20/6/2013).

Pihak MA pun melalui Panitera Muda, Ashadi kata Ida hanya menjawab sabar, karena tengah proses minutasi. "Apakah memang proses di MA seperti ini, berapa lama saya harus menunggu? Kenapa putusan sudah dikeluarkan tanggal 26 Maret 2013, tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan kasasi," tegasnya.

Ida menambahkan, belum dikeluarkannya salinan putusan kasasi diduga ada permainan, seperti dalam gugatan 480 K/TUN/2012, terkait penyerobotan tanah miliknya seluas 91 hektar oleh PT Pakuan Sawangan Golf, di Depok, Jawa Barat, yang ditolak akibat adanya permainan mafia hukum.

"Meski terus dizalimi, saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya. Saya juga berharap, MA tidak mudah diintervensi berlakulah secara adil," tandasnya.

Diketahui, tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari, Depok. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok, vide bukti bukti T-9 HGB Nomor 00864/Sawangan Luas 503.340 meter persegi (M2), bukti T-8 HGB Nomor 00863/Sawangan luas 3.875 M2, bukti T-2 HGB Nomor 00013/Bojongsari luas 217.760 M2 semua luasnya diatas 2.000 M2.

Secara kewenangan, subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenangan dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae), karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2923 seconds (0.1#10.140)