Kejagung periksa 2 tersangka PT ASEI
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB).
Kedua tersangka tersebut yakni Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan ASEI dan Hariyono selaku mentan Kepala ASEI Cabang Jakarta.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Kita lihat nanti ya," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada wartawan Jakarta, Rabu, (19/6/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada awal tahun 2013. Namun sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan oleh Kejagung.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan ASEI dan Hariyono selaku mentan Kepala ASEI Cabang Jakarta.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Kita lihat nanti ya," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada wartawan Jakarta, Rabu, (19/6/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada awal tahun 2013. Namun sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan oleh Kejagung.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
(kri)