KPK telusuri dugaan TPPU Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, masih mendalami dan terus mengembangkan kasus dugaan pencucian uang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Sekarang masih dalam penyidikan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2013).
Mantan pengacara Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) itu menegaskan, pihaknya terus melakukan pelacakan dugaan pencucian uang oleh Nazaruddin yang juga mantan anggota DPR RI. Belakangan, beredar kabar Nazaruddin diduga telah mendirikan 28 perusahaan dari dalam penjara.
"Ya betul, kami juga terus melacak (pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin)," tukasnya.
Dihubungi secara terpisah, Rufinus Hutauruk selaku kuasa hukum Muhammad Nazaruddin mengaku belum mengetahui mengenai kabar tersebut. Dia menjelaskan, dirinya cuma menjadi kuasa hukum dalam perkara kasus dugaan suap Wisma Atlet.
"Jadi gini, saya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum kasus Wisma Atlet. Mengenai TPPU (Tindak PIdana Pencucian Uang), saya belum mengetahuinya," pungkasnya.
"Sekarang masih dalam penyidikan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2013).
Mantan pengacara Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) itu menegaskan, pihaknya terus melakukan pelacakan dugaan pencucian uang oleh Nazaruddin yang juga mantan anggota DPR RI. Belakangan, beredar kabar Nazaruddin diduga telah mendirikan 28 perusahaan dari dalam penjara.
"Ya betul, kami juga terus melacak (pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin)," tukasnya.
Dihubungi secara terpisah, Rufinus Hutauruk selaku kuasa hukum Muhammad Nazaruddin mengaku belum mengetahui mengenai kabar tersebut. Dia menjelaskan, dirinya cuma menjadi kuasa hukum dalam perkara kasus dugaan suap Wisma Atlet.
"Jadi gini, saya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum kasus Wisma Atlet. Mengenai TPPU (Tindak PIdana Pencucian Uang), saya belum mengetahuinya," pungkasnya.
(stb)