Tjahjo Kumolo lebih tepat dari pada Pram dan Puan
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dinilai pantas untuk menggantikan posisi Almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Saya rasa memang yang paling senior di PDIP, Tjahjo Kumolo. Pantas lah dia," ujar Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Iberamsjah, kepada Sindonews, Senin (17/6/2013).
Menurutnya, posisi politikus PDIP Pramono Anung sebagai Ketua DPR tak perlu lagi diusik, PDIP masih memiliki politikus senior lain seperti Tjahjo yang cukup cakap memimpin MPR.
"Pram kan sudah Ketua DPR, saya setuju Pram di DPR saja. Kalau Puan kurang tepat," kata Iberamsjah.
Tjahjo Kumolo disebut sebagai pengganti suami Ketua Umum PDIP Almarhum Taufiq Kiemas, sebagai Ketua MPR. Namun Tjahji enggan memberikan komentar apapun terkait hal itu, sebab menurutnya kabar itu tidak benar.
"Itu hanya kabar angin. Maaf, saya belum bisa komentar banyak untuk hal itu," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (15/6/2013)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pekan depan MPR akan mengirimkan surat kepada Fraksi PDIP untuk mengusulkan nama-nama calon pengganti TK dan surat tersebut harus dibalas oleh PDIP paling lama 30 hari setelah surat tersebut dikirimkan
"Saya rasa memang yang paling senior di PDIP, Tjahjo Kumolo. Pantas lah dia," ujar Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Iberamsjah, kepada Sindonews, Senin (17/6/2013).
Menurutnya, posisi politikus PDIP Pramono Anung sebagai Ketua DPR tak perlu lagi diusik, PDIP masih memiliki politikus senior lain seperti Tjahjo yang cukup cakap memimpin MPR.
"Pram kan sudah Ketua DPR, saya setuju Pram di DPR saja. Kalau Puan kurang tepat," kata Iberamsjah.
Tjahjo Kumolo disebut sebagai pengganti suami Ketua Umum PDIP Almarhum Taufiq Kiemas, sebagai Ketua MPR. Namun Tjahji enggan memberikan komentar apapun terkait hal itu, sebab menurutnya kabar itu tidak benar.
"Itu hanya kabar angin. Maaf, saya belum bisa komentar banyak untuk hal itu," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (15/6/2013)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pekan depan MPR akan mengirimkan surat kepada Fraksi PDIP untuk mengusulkan nama-nama calon pengganti TK dan surat tersebut harus dibalas oleh PDIP paling lama 30 hari setelah surat tersebut dikirimkan
(lal)