KPAI imbau Kemenkum HAM soal penjarakan anak-anak

Sabtu, 15 Juni 2013 - 00:02 WIB
KPAI imbau Kemenkum...
KPAI imbau Kemenkum HAM soal penjarakan anak-anak
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), melakukan kajian secara mendalam, agar anak terhindar dari pemenjaraan dan jika terpaksa harus ditahan, tapi di tempat yang layak untuk anak.

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Pengawasan KPAI M Ihsan. Menurutnya, cara tersebut perlu dilakukan agar tidak menjadi polemik dan menurunnya kepercayaan publik pada aparat penegak hukum.

“Diharapkan Kapolri, Jaksa Agung, MA (Mahkamah Agung), Menkum HAM menurunkan timnya untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini (pemenjaraan anak 11 tahun di Pengadilan Negeri Siantar), sehingga menjadi terang benderang,” kata M Ihsan, di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Menurut Ihsan, Kemenkum HAM dengan kewenangan litmasnya bisa mengingatkan polisi, Dinas Sosial mengambil alih tugas polisi sesuai ketentuan Undang-undang (UU), karena hal ini menjadi pelanggaran UU oleh aparat negara.

"Di sisi lain, anak terlanjur masuk penjara dengan segala penderitaan dan tidak mungkin dikembalikan kerugian yang dialami bocah tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ihsan mengungkapkan, menurut UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak adalah usia di bawah 18 tahun, sedangkan ratifikasi konvensi ILO melalui UU 23 Tahun 2003 menyebutkan, anak usia 13-15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan, asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak, di antaranya maksimum tiga jam dan tidak boleh melibatkan anak pada pekerjaan terburuk.

“Pekerjaan terburuk bagi anak seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, minuman keras, narkotika, psikotropika dan pekerjaan terburuk lainnya. Anak dianggap bekerja jika bekerja minimal satu jam secara berturut-turut dalam seminggu untuk mendapatkan barang atau uang,” tandasnya.

Ihsan mengatakan, bekerja bagi anak mungkin latihan dan membantu orang tua, tapi harus mempertimbangkan waktu belajar dan bermain anak serta jenis pekerjaan yang dilakukan. "Tetapi waktunya harus disesuaikan dengan ketentuan UU bahwa harus siang hari dan tidak boleh lebih dari tiga jam," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7093 seconds (0.1#10.140)