Apa yang Dimaksud Anak yang Berkonflik dengan Hukum? Ini Penjelasannya
Kamis, 02 Maret 2023 - 21:35 WIB
loading...
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Apa yang dimaksud anak yang berkonflik dengan hukum ? Penjelasan tentang apa yang dimaksud anak yang berkonflik dengan hukum ini penting untuk kita ketahui.
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum menarik dibahas setelah status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status AG adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
Diketahui, Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo , ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap D, putra pengurus GP Ansor. Penganiayaan terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Hal itu setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya. "Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 tersebut menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum menarik dibahas setelah status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status AG adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
Diketahui, Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo , ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap D, putra pengurus GP Ansor. Penganiayaan terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Hal itu setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya. "Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 tersebut menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Lihat Juga :