Apa yang Dimaksud Anak yang Berkonflik dengan Hukum? Ini Penjelasannya

Kamis, 02 Maret 2023 - 21:35 WIB
loading...
Apa yang Dimaksud Anak...
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Apa yang dimaksud anak yang berkonflik dengan hukum ? Penjelasan tentang apa yang dimaksud anak yang berkonflik dengan hukum ini penting untuk kita ketahui.

Istilah anak yang berkonflik dengan hukum menarik dibahas setelah status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status AG adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

Diketahui, Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo , ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap D, putra pengurus GP Ansor. Penganiayaan terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).



Hal itu setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya. "Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.

Istilah anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 tersebut menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

UU tentang Pengadilan Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.

Istilah anak yang berkonflik dengan hukum terdapat dalam Bab I tentang Ketentuan Umum. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana."



Pengertian anak yang berhadapan dengan hukum juga dijelaskan di pasal tersebut, bunyinya, "Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)