Kejagung akan percepat eksekusi aset Asian Agri

Jum'at, 14 Juni 2013 - 15:42 WIB
Kejagung akan percepat eksekusi aset Asian Agri
Kejagung akan percepat eksekusi aset Asian Agri
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya akan mempercepat eksekusi 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG). Proses ini dilakukan, setelah perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto diputuskan harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp2,5 triliun kepada negara.

"Akan kita eksekusi segera, lebih cepat lebih baik," kata Basrief setelah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Basrief menjelaskan, pihaknya diberikan waktu selama satu tahun untuk menyelesaikan masalah eksekusi 14 perusahaan AAG tersebut. "Memang kita diberi waktu satu tahun, tapi kan kalau lebih cepat lebih baik," tegas Basrief.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya meminta BPN mengawasi lahan yang dimiliki 14 perusahaan AAG, supaya tidak dijual ke pihak lain. "BPN mengawasi asetnya agar tak beralih ke pihak lain, status quo pemblokiran," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini pihak Kejagung dibantu oleh Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan mengamankan aset dari 14 perusahaan kepala sawit yang tergabung dalam AAG.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6445 seconds (0.1#10.140)