KPK periksa anak buah Machfud Suroso
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara para tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasaran sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Penyidik hari ini memeriksa staf PT Dutasari Ciptalaras, Dwi Yatno. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena anak buah Machfud Suroso itu diduga mengetahui indikasi korupsi di proyek senilai Rp2,5 triliun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2013).
PT Dutasari Ciptalaras adalah perusahaan sub-kontrak proyek Hambalang yang mendapat jatah mengerjakan proyek Hambalang berkat dua perusahaan kontraktor PT Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp243 miliar.
Penyidik hari ini memeriksa staf PT Dutasari Ciptalaras, Dwi Yatno. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena anak buah Machfud Suroso itu diduga mengetahui indikasi korupsi di proyek senilai Rp2,5 triliun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2013).
PT Dutasari Ciptalaras adalah perusahaan sub-kontrak proyek Hambalang yang mendapat jatah mengerjakan proyek Hambalang berkat dua perusahaan kontraktor PT Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp243 miliar.
(lns)