MPR segera Rapim bahas pengganti Taufik Qiemas
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera melakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait kursi Ketua MPR yang ditinggalkan Taufiq Kiemas.
"Pimpinan MPR akan mengadakan Rapim (rapat pimpinan) untuk segera mengkomunikasikan kepada Fraksi PDIP terkait dengan kekosongan kursi ketua MPR," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di kediaman almarhum TK, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Menurut Lukman, rapim itu untuk memberitahukan kepada seluruh anggota MPR akan ada pengganti Taufiq Kiemas. "Untuk memberitahukan kepada seluruh anggota MPR akan adanya ketua MPR yang baru, sekaligus untuk mengucapkan sumpah anggota MPR yang baru, karena setiap ketua kan harus bersumpah," katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan, segera mengirimkan surat kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) di DPR pekan ini usai diadakan Rapim. "Itu setelah kita mengadakan Rapim hari Rabu ya," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Ketua MPR diatur dalam Keputusan MPR RI Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI, tepatnya di Pasal 82 dan 83. Bab XIII tentang Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan MPR, bagian kesatu memuat tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Ketua MPR. Pasal 82 terdiri dari empat ayat.
Di ayat (1) disebutkan, kekosongan jabatan Ketua MPR terjadi dalam hal sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan. Selanjutnya, Pasal 82 ayat (2) berbunyi, Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua MPR, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada fraksi asal Ketua MPR, jika Ketua MPR berasal dari fraksi, atau Kelompok Anggota, jika Ketua MPR berasal dari Kelompok Anggota.
Di ayat (3) disebutkan, Fraksi atau Kelompok Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Ketua MPR, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat Pimpinan MPR diterima Fraksi atau Kelompok Anggota. Dan, di ayat (4) disebutkan, Fraksi atau Kelompok Anggota menyampaikan nama calon Ketua MPR kepada Pimpinan MPR.
Di Pasal 83 ayat (1) disebutkan, Calon Ketua MPR ditetapkan menjadi Ketua MPR dengan Surat Keputusan Pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh Anggota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pimpinan MPR menetapkan Ketua MPR pengganti.
Dan, di ayat (2) disebutkan, Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagai diatur dalam Pasal 21 ayat (2) di hadapan Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota.
"Pimpinan MPR akan mengadakan Rapim (rapat pimpinan) untuk segera mengkomunikasikan kepada Fraksi PDIP terkait dengan kekosongan kursi ketua MPR," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di kediaman almarhum TK, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Menurut Lukman, rapim itu untuk memberitahukan kepada seluruh anggota MPR akan ada pengganti Taufiq Kiemas. "Untuk memberitahukan kepada seluruh anggota MPR akan adanya ketua MPR yang baru, sekaligus untuk mengucapkan sumpah anggota MPR yang baru, karena setiap ketua kan harus bersumpah," katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan, segera mengirimkan surat kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) di DPR pekan ini usai diadakan Rapim. "Itu setelah kita mengadakan Rapim hari Rabu ya," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Ketua MPR diatur dalam Keputusan MPR RI Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI, tepatnya di Pasal 82 dan 83. Bab XIII tentang Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan MPR, bagian kesatu memuat tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Ketua MPR. Pasal 82 terdiri dari empat ayat.
Di ayat (1) disebutkan, kekosongan jabatan Ketua MPR terjadi dalam hal sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan. Selanjutnya, Pasal 82 ayat (2) berbunyi, Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua MPR, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada fraksi asal Ketua MPR, jika Ketua MPR berasal dari fraksi, atau Kelompok Anggota, jika Ketua MPR berasal dari Kelompok Anggota.
Di ayat (3) disebutkan, Fraksi atau Kelompok Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Ketua MPR, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat Pimpinan MPR diterima Fraksi atau Kelompok Anggota. Dan, di ayat (4) disebutkan, Fraksi atau Kelompok Anggota menyampaikan nama calon Ketua MPR kepada Pimpinan MPR.
Di Pasal 83 ayat (1) disebutkan, Calon Ketua MPR ditetapkan menjadi Ketua MPR dengan Surat Keputusan Pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh Anggota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pimpinan MPR menetapkan Ketua MPR pengganti.
Dan, di ayat (2) disebutkan, Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagai diatur dalam Pasal 21 ayat (2) di hadapan Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota.
(mhd)