KPU gugurkan caleg dari 4 parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengugurkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Amanat Nasional (PAN) di beberapa daerah pemilihan (Dapil).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, tidak lolosnya caleg dari empat partai politik (parpol) tersebut, karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
"Parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," kata Husni dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Menurutnya, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan meski dipenuhi parpol peserta Pemilu 2014 tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, kata dia, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil tersebut.
"Selain persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat. Tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut," pungkasnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, tidak lolosnya caleg dari empat partai politik (parpol) tersebut, karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
"Parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," kata Husni dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Menurutnya, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan meski dipenuhi parpol peserta Pemilu 2014 tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, kata dia, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil tersebut.
"Selain persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat. Tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut," pungkasnya.
(maf)