DPR minta KBRI perhatikan TKI yang terancam digantung
Jum'at, 07 Juni 2013 - 14:57 WIB
DPR minta KBRI perhatikan TKI yang terancam digantung
A
A
A
Sindonews.com - Bukan hal baru Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman gantung. Kali ini nasib nahas itu menimpa dua bersaudara Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Malaysia untuk memperhatikan TKI yang tersangkut hukuman mati di negeri jiran itu.
"Karenanya pihak KBRI segera lakukan pendampingan agar kedua terhukum bisa bebas dari hukuman mati," kata Irgan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (7/6/2013).
Dia mengatakan, jika Pekerja Rumah Tangga (PRT) membunuh perampok yang akan menguras harta majikannya maka itu merupakan pembelaan diri secara keseluruhan sebagai tanggu jawab dia.
"Kalau PRT (Pekerja Rumah Tangga) membunuh pencuri di rumah majikan, jelas adalah upaya membela secara total atas tugasnya sebagai PRT di rumah majikan sendiri, harusnya ini menjadi hitungan penegak hukum di Malaysia, bahwa kedua PRT tersebut adalah upaya pembelaan yang tidak bisa dipersalahkan, sehingga ancaman hukuman mati sungguh tidak tepat," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Malaysia untuk memperhatikan TKI yang tersangkut hukuman mati di negeri jiran itu.
"Karenanya pihak KBRI segera lakukan pendampingan agar kedua terhukum bisa bebas dari hukuman mati," kata Irgan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (7/6/2013).
Dia mengatakan, jika Pekerja Rumah Tangga (PRT) membunuh perampok yang akan menguras harta majikannya maka itu merupakan pembelaan diri secara keseluruhan sebagai tanggu jawab dia.
"Kalau PRT (Pekerja Rumah Tangga) membunuh pencuri di rumah majikan, jelas adalah upaya membela secara total atas tugasnya sebagai PRT di rumah majikan sendiri, harusnya ini menjadi hitungan penegak hukum di Malaysia, bahwa kedua PRT tersebut adalah upaya pembelaan yang tidak bisa dipersalahkan, sehingga ancaman hukuman mati sungguh tidak tepat," katanya.
(mhd)