Kejagung belum temukan keterlibatan Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Kejagung mengaku sampai saat ini belum menemukan keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebesar Rp138,8 miliar.
"Sampai sekarang fakta itu masih belum ada ke sana," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat. Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012.
Sampai saat ini, Pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI. Meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran mesti dirakit terlebih dulu.
"Sampai sekarang fakta itu masih belum ada ke sana," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat. Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012.
Sampai saat ini, Pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI. Meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran mesti dirakit terlebih dulu.
(kri)