Masih penyidikan, 2 saksi kasus flame turbin mangkir
Selasa, 04 Juni 2013 - 21:39 WIB
Masih penyidikan, 2 saksi kasus flame turbin mangkir
A
A
A
Sindonews.com - Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar di Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Namun, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Masih penyidikan. Kita sudah menetapkan lima tersangka kok," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihak Kejagung sudah memanggil dua orang saksi untuk diperiksa.
Mereka adalah Bussiness Operation Manager PT Siemens Indonesia, Rahmat Finardi dan Manager PT Siemens Indonesia, Jurgen Prenegel. "Kita sudah memanggil dua orang saksi hari ini," kata Untung saat dikonfirmasi kasus tersebut.
Untung mengatakan, kedua orang saksi yang sudah dipanggil oleh Kejagung tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik. "Hingga pukul 15.30 WIB, kedua saksi masih belum hadir untuk memenuhi panggilan," tandas Untung.
Sekadar diketahui, lima tersangka yang sudah ditahan adalah mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
"Masih penyidikan. Kita sudah menetapkan lima tersangka kok," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihak Kejagung sudah memanggil dua orang saksi untuk diperiksa.
Mereka adalah Bussiness Operation Manager PT Siemens Indonesia, Rahmat Finardi dan Manager PT Siemens Indonesia, Jurgen Prenegel. "Kita sudah memanggil dua orang saksi hari ini," kata Untung saat dikonfirmasi kasus tersebut.
Untung mengatakan, kedua orang saksi yang sudah dipanggil oleh Kejagung tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik. "Hingga pukul 15.30 WIB, kedua saksi masih belum hadir untuk memenuhi panggilan," tandas Untung.
Sekadar diketahui, lima tersangka yang sudah ditahan adalah mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
(mhd)