Sidang perdana gugatan Partai SRI digelar
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini menggelar sidang pengujian Undang-Undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang Pemilu Legislatif.
Uji materi tersebut merupakan gugatan dari Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang diwakili oleh Ketua Umumnya yakni Damianus Taufan.
"Ketentuan yang digugat adalah pasal 8 ayat (2), pasal 15, 16 dan 17 UU Pemilu Legislatif yang mengatur tentang kewenangan KPU dalam menetapkan partai politik peserta Pemilu legislatif," ujar Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Kencana Suluh Hikmah di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 menentukan partai politik harus mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM untuk ditetapkan menjadi badan hukum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, pemohon menilai sebelum disahkan menjadi bahan hukum, partai politik sesungguhnya telah menempuh proses verifikasi.
"Pemohon pun mendalilkan bawah partai sebenarnya sudah lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945," tuturnya.
Damianus mendalilkan bahwa pasal 8 ayat (2), 15, 16, 17 UU Pemilu Legislatif telah menimbulkan masalah konstitusional yang sangat mendasar dan menempatkan KPU lebih tinggi dari UUD 1945.
Daminus menilai pemberian wewenang penetapan peserta Pemilu kepada KPU merupakan bentuk merebut kedaulatan dari tangan rakyat dan menyerahkannnya kepada lembaga yang non-elected agency.
Dalam petitumnya, Partai SRI meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum dan telah mendaftarkan di KPU lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu.
Sekedar informasi, Partai SRI merupakan salah satu partai yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2014.
Uji materi tersebut merupakan gugatan dari Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang diwakili oleh Ketua Umumnya yakni Damianus Taufan.
"Ketentuan yang digugat adalah pasal 8 ayat (2), pasal 15, 16 dan 17 UU Pemilu Legislatif yang mengatur tentang kewenangan KPU dalam menetapkan partai politik peserta Pemilu legislatif," ujar Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Kencana Suluh Hikmah di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 menentukan partai politik harus mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM untuk ditetapkan menjadi badan hukum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, pemohon menilai sebelum disahkan menjadi bahan hukum, partai politik sesungguhnya telah menempuh proses verifikasi.
"Pemohon pun mendalilkan bawah partai sebenarnya sudah lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945," tuturnya.
Damianus mendalilkan bahwa pasal 8 ayat (2), 15, 16, 17 UU Pemilu Legislatif telah menimbulkan masalah konstitusional yang sangat mendasar dan menempatkan KPU lebih tinggi dari UUD 1945.
Daminus menilai pemberian wewenang penetapan peserta Pemilu kepada KPU merupakan bentuk merebut kedaulatan dari tangan rakyat dan menyerahkannnya kepada lembaga yang non-elected agency.
Dalam petitumnya, Partai SRI meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum dan telah mendaftarkan di KPU lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu.
Sekedar informasi, Partai SRI merupakan salah satu partai yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2014.
(lns)