Sidang perdana gugatan Partai SRI digelar

Senin, 03 Juni 2013 - 12:42 WIB
Sidang perdana gugatan...
Sidang perdana gugatan Partai SRI digelar
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini menggelar sidang pengujian Undang-Undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang Pemilu Legislatif.

Uji materi tersebut merupakan gugatan dari Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang diwakili oleh Ketua Umumnya yakni Damianus Taufan.

"Ketentuan yang digugat adalah pasal 8 ayat (2), pasal 15, 16 dan 17 UU Pemilu Legislatif yang mengatur tentang kewenangan KPU dalam menetapkan partai politik peserta Pemilu legislatif," ujar Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Kencana Suluh Hikmah di Jakarta, Senin (3/6/2013).

Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 menentukan partai politik harus mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM untuk ditetapkan menjadi badan hukum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dengan demikian, pemohon menilai sebelum disahkan menjadi bahan hukum, partai politik sesungguhnya telah menempuh proses verifikasi.

"Pemohon pun mendalilkan bawah partai sebenarnya sudah lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945," tuturnya.

Damianus mendalilkan bahwa pasal 8 ayat (2), 15, 16, 17 UU Pemilu Legislatif telah menimbulkan masalah konstitusional yang sangat mendasar dan menempatkan KPU lebih tinggi dari UUD 1945.

Daminus menilai pemberian wewenang penetapan peserta Pemilu kepada KPU merupakan bentuk merebut kedaulatan dari tangan rakyat dan menyerahkannnya kepada lembaga yang non-elected agency.

Dalam petitumnya, Partai SRI meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum dan telah mendaftarkan di KPU lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu.

Sekedar informasi, Partai SRI merupakan salah satu partai yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2014.
(lns)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved