Dosen Fisip UI diperiksa KPK terkait kasus PLTU Tarahan

Senin, 03 Juni 2013 - 11:39 WIB
Dosen Fisip UI diperiksa KPK terkait kasus PLTU Tarahan
Dosen Fisip UI diperiksa KPK terkait kasus PLTU Tarahan
A A A
Sindonews.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Zuliansyah Putra Zulkarnaen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Izedrik Emir Moeis yang terseret dalam kasus dugaan suap anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

"Dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka IEM," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (3/6/2013).

Hingga saat ini Emir sendiri belum diperiksa oleh penyidik. Karena, KPK masih menghimpun fakta-fakta untuk menjerat tersangka saat pemeriksaan perdana nanti.

Hal itu, menurut Priharsa merupakan bagian suatu strategi yang digunakan KPK untuk menjerat para tersangka korupsi.

Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.

Politikus PDI Perjuangan itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Kasus pengadaan CISRISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3738 seconds (0.1#10.140)