Kemenkumham tidak persoalkan sidak Priyo
A
A
A
Sindonews.com - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak mempersoalkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, meskipun sebenarnya yang berwenang adalah Komisi III DPR.
“Itu bagian dari wakil rakyat melihat kondisi yang sebenarnya keadaan Lapas, dimana ada kekurangan dan kelebihan sarana dan prasarana, karena DPR juga mitra kerja kita,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Goncang Raharjo kepada Sindonews, Minggu (2/6/2013).
Akan tetapi Goncang menyatakan, biasanya sidak yang dilakukan oleh kalangan wakil rakyat itu dimotori oleh Komisi III. Menurutnya, hal itu penting ditanyakan ke pihak DPR terkait apakah sidak yang dilakukan Priyo mewakili lembaganya atau pribadi.
“Yang menjadi pertanyaan kenapa pimpinan DPR ini yang luar biasa, ini yang perlu ditanyakan ke DPR,” tegasnya. Ditambahkannya, bagi Kemenkumham hal itu tidak jadi masalah karena wakil rakyat juga bagian dari pengawasan kerja pemerintah.
“Itu bagian dari wakil rakyat melihat kondisi yang sebenarnya keadaan Lapas, dimana ada kekurangan dan kelebihan sarana dan prasarana, karena DPR juga mitra kerja kita,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Goncang Raharjo kepada Sindonews, Minggu (2/6/2013).
Akan tetapi Goncang menyatakan, biasanya sidak yang dilakukan oleh kalangan wakil rakyat itu dimotori oleh Komisi III. Menurutnya, hal itu penting ditanyakan ke pihak DPR terkait apakah sidak yang dilakukan Priyo mewakili lembaganya atau pribadi.
“Yang menjadi pertanyaan kenapa pimpinan DPR ini yang luar biasa, ini yang perlu ditanyakan ke DPR,” tegasnya. Ditambahkannya, bagi Kemenkumham hal itu tidak jadi masalah karena wakil rakyat juga bagian dari pengawasan kerja pemerintah.
(kri)