KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:36 WIB
loading...
KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin
Rahadian Azhar, direktur utama PT Glori Karsa Abadi yang terbukti menyuap mantan Kalapas Sukamiskin dieksekusi jaksa KPK untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat. Radian merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Eksekusi yang dilakukan pada Jumat (23/10) tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020

"Atas nama Terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

(Baca: Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Markus Nari ke Lapas Sukamiskin)

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam. Pemberian mobil Pajero Sport dimaksudkan agar Wahid menunjuk Rahadian menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin.

Pemberian tersebut untuk memuluskan perusahaan Rahadian agar mendapat ijin pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018. Radian terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



"Terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Ali.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)