Sidak Priyo Budi ke Lapas Sukamiskin dikecam

Minggu, 02 Juni 2013 - 05:28 WIB
Sidak Priyo Budi ke Lapas Sukamiskin dikecam
Sidak Priyo Budi ke Lapas Sukamiskin dikecam
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III berpendapat kunjungan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Lapas (LP) Sukamiskin harus segera dimintai keterangan terkait dengan bertemunya Fadh El Fouz.

Anggota Komisi III Syarifuddin Suding mengatakan, selama ini biasanya yang melakukan pengawasan ke LP adalah Komisi III. Namun tidak menjadi masalah bila hal tersebut dilakukan oleh pimpinan DPR jika dalam konteks pengawasan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi luar biasa ketika di sana yang bersangkutan bertemu dengan narapidana yang biasa menyebutkan namanya dalam sebuah kasus.

“PBS sering disebut-sebut dalam proses persidangan pengadilan Tripikor oleh Fadh El Fouz dalam amar putusan kasus korupsi Alquran dengan terpidana Zulkarnaen Djabbar,” tandasnya saat dihbungi KORAN SINDO kemarin.

Dia mengatakan, anggota Komisi III melihat ini adalah bentuk pengawasan dan kunjungan, tetapi pertanyaan besar ialah bentuk kunjungan tersebut. Lanjutnya, hal ini menjadi tidak baik dilakukan ketika yang bersangkutan menggunakan posisinya sebagai seorang pemimpin DPR dan memasuki LP dan bertemu dengan terdaqwa sebagai yang berkepentingan.

“Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar, motif yang dilakukan dan apa saja yang dibicarakan tentunya harus diperjelas karena ini masih abu-abu,” ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Priyo tidak diperlukan untuk melapor kepada Komisi III dikarenakan hal tersebut bukanlah sesuatu yang harus dilaporkan. Tetapi dirasa, konfirmasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebagi kewenagan institusi tersebut.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Anggota Komisi III Indra. Dia mengatakan, kewenangan setiap orang melakukan kunjungan ke lapas. Tetapi dalam kunjungan ini perlu dicermati terkait dengan kepentingan dan agenda kunjungan PBS menemui seseorang yang sering menyebutkan namanya dalam sebuah kasus yang masih berjalan.

“Prinsipnya sah-sah saja, siapapun yang berkunjung tetap mematuhi adab dan peraturan sesuai dengan LP menerapkan seperti jam besuk dan hari-hari tertentu harus dipatuhi,” ujar dia.

Menurutnya, saat ini yang harus dikonfirmasi ialah maksud dan tujuan PBS mendatangi lapas dan menemui yang bersangkutan tersebut. Dalam hal ini motif pembicaraan yang harus diperjelas kepada publik agar tidak terjadi kesalahanpahaman.

“Ini bisa saja sebagai motif silahturahmi atau motivasi, kita tidak tahu. Untuk itu PBS bisa mengkonfirmasi kepada publik,” tandanya.

Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari mengatakan, kunjungan tersebut adalah profesional dan tidak ada larangan terhadap aktivitas untuk mengunjungi tahanan. “Kunjungan profesional yang dimaksud adalah mengikuuti aturan teknis untuk umum yaitu jam kunjungan, ijin kalapas dan tempat umum yang disebut,” ujar dia.

Terkait hal ini, kunjungan tersebut memang tidak diharuskan meminta ijin kepada Komisi III, karena tidak ada wewenang untuk memberikan ijin ke LP. Namun, yang dikhawatirkan terdapat intervensi hukum akan jadi soal apabila pertemuan justru dengan penegak hukum dalam hal ini penyidik atau hakim, tetapi ini dengan tersangka kecuali berisi intimidasi.

“Saya tidak percaya Pak Priyo melakukan hal tersebut, apalagi kesaksian tersangka dtidka memberatkan nya, dan saat ini Pak Priyo belum mempunyai status hukum appaun,” tegas dia.

Pengamat Hukum Tata Negara Constitusional and Electoral Reform Center (Correct) Refly Harun mengatakan, seorang PBS yang notabenya adalah pimpinan DPR tidak sepantasnya melakukan kunjungan kepada seorang yang ditahan dikarenakan kasus korupsi dan terlebih nama PBS sering disebut-sebut dalam kesaksianya di pengadilan.

Menurutnya, setiap kunjungan yang dilakukan harus disertai dengan ijin dan ketentuan dari lapas itu tersebut. Mulai dari jam besuk LP, hari-jenguk di LP. Hal ini dapat disebut sebagai melanggar prosedur dan tidka pantas dilakukan di balik apapun motif kunjungan tersebut.

“Ini pasti menjadi pertanyaan publik, apa mungkin ada kebijakan lain untuk mereka koruptor jika dikunjungi oleh sebuah kepentingan yang terkait seseorang. Ini sangat tidak etis,” terangnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Dia mengatakan, jika memang motif kunjungan Priyo terkait dnegan klarifikasi seharusnya tidak dilakukan. Karena dalam hal ini, klarifikasi dapat dilakukan di dua tempat yaitu melalui media dan melalui kesaksian di persidangan. Selain itu, jika memang motif kunjungan ini adalah sahabat atau rekan tentunya menjadi aneh karena Fadh El Fouz sering menyebutkan nama dia di persidangan.

“Kita harus bisa melihat konteks ini, ini bukanlah kunjungan tugas, terlebih yang dikunjungi sering menyebutkan namanya di ‘pengadilan’. Saya kira kita tidak perlu khawatir jika kita tidak terlibat,” kata dia.

Dalam hal ini Kemenkum HAM haruslah tegas menindak kasus ini. Karena jika dibiarkan akan banyak PBS lainnya yang bisa bebas melakukan kunjungan terkait dengan apapun tujuannya. “Kecuali dia melakukan kunjungan resmi dan berkoordinasi. Tetapi inikan tidak. Karena kunjungan umum harus diikuti oleh prosedur,” tegasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4178 seconds (0.1#10.140)