Awal Juni KPU janji sahkan peraturan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji segera mengesahkan peraturan mengenai dana kampanye peserta pemilu 2014.
Pengesahan itu akan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan stakeholder, NGO, publik, parpol dan permintaan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Target kami peraturan itu akan dikeluarkan pada bulan Juni,“ kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro di kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Juri menjelaskan, saat ini internalnya masih terus mendiskusikan mengenai sistem pemilu. “Konsentrasi KPU bagaimana menjembatani, bagaimana mengatur satu kenyataan bahwa caleg pun bisa lebih aktif dalam masa kampanye, setidaknya dana kampanye,“ jelasnya.
Dia menambahkan, dalam peraturan tersebut juga akan diatur mengenai sanksi yang melanggar. “Tentu caleg yang merupakan bagian dari manajemen parpol juga akan dikenai sanksi jika ada pelanggaran,“ terangnya.
Pengesahan itu akan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan stakeholder, NGO, publik, parpol dan permintaan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Target kami peraturan itu akan dikeluarkan pada bulan Juni,“ kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro di kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Juri menjelaskan, saat ini internalnya masih terus mendiskusikan mengenai sistem pemilu. “Konsentrasi KPU bagaimana menjembatani, bagaimana mengatur satu kenyataan bahwa caleg pun bisa lebih aktif dalam masa kampanye, setidaknya dana kampanye,“ jelasnya.
Dia menambahkan, dalam peraturan tersebut juga akan diatur mengenai sanksi yang melanggar. “Tentu caleg yang merupakan bagian dari manajemen parpol juga akan dikenai sanksi jika ada pelanggaran,“ terangnya.
(kur)