Sigma: Dilarang rangkap jabatan, aturan harus ditaati

Jum'at, 31 Mei 2013 - 03:10 WIB
Sigma: Dilarang rangkap...
Sigma: Dilarang rangkap jabatan, aturan harus ditaati
A A A
Sindonews.com - Tidak hanya kepala daerah yang diminta melepaskan jabatannya jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga diminta melepas jabatannya itu jika ingin jadi caleg.

"Profesi dan jabatan lain seperti PNS, TNI atau Polri, direksi atau komisaris atau pengawas di BUMN atau BUMD, itu juga berlaku ketentuan yang sama dengan kepala daerah," tegas pemantau pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin kepada Sindonews, Kamis (30/5/2013).

Kendati demikian, kata dia, jabatan menteri masih belum ada kejelasannya. Apakah jabatan itu harus dilepas setelah namanya ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

"Nah, untuk jabatan menteri atau pejabat negara memang masih agak remang-remang itu aturannya. Karena merujuk pasal 51 ayat (1) huruf m UU Pemilu, mereka itu juga seharusnya mundur terlebih dahulu," katanya.

Pada kesempatan itu Said menerangkan, kalau menteri atau pejabat negara harus mencopot jabatannya setelah namanya ditetapkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Karena pada aturan itu, ketentuan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara adalah sejak yang bersangkutan menjadi Bacaleg dan bukan setelah ditetapkan dalam DCS, DCT, apalagi setelah terpilih sebagai anggota dewan," tambahnya.

kendati demikian kata dia, tetapi kalau aturan itu diterapkan, maka akan ada banyak posisi di sejumlah lembaga negara yang lowong karena cukup banyak mereka yang menjadi bacaleg, saat ini masih menjabat pada jabatannya masing-masing.

"Nah, menurut saya, aturan tetaplah aturan. Kalau undang-undang sudah memerintahkan seorang bacaleg tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara, maka mestinya ketentuan itu ditaati," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7777 seconds (0.1#10.140)