Sigma: Dilarang rangkap jabatan, aturan harus ditaati

Jum'at, 31 Mei 2013 - 03:10 WIB
Sigma: Dilarang rangkap...
Sigma: Dilarang rangkap jabatan, aturan harus ditaati
A A A
Sindonews.com - Tidak hanya kepala daerah yang diminta melepaskan jabatannya jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga diminta melepas jabatannya itu jika ingin jadi caleg.

"Profesi dan jabatan lain seperti PNS, TNI atau Polri, direksi atau komisaris atau pengawas di BUMN atau BUMD, itu juga berlaku ketentuan yang sama dengan kepala daerah," tegas pemantau pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin kepada Sindonews, Kamis (30/5/2013).

Kendati demikian, kata dia, jabatan menteri masih belum ada kejelasannya. Apakah jabatan itu harus dilepas setelah namanya ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

"Nah, untuk jabatan menteri atau pejabat negara memang masih agak remang-remang itu aturannya. Karena merujuk pasal 51 ayat (1) huruf m UU Pemilu, mereka itu juga seharusnya mundur terlebih dahulu," katanya.

Pada kesempatan itu Said menerangkan, kalau menteri atau pejabat negara harus mencopot jabatannya setelah namanya ditetapkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Karena pada aturan itu, ketentuan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara adalah sejak yang bersangkutan menjadi Bacaleg dan bukan setelah ditetapkan dalam DCS, DCT, apalagi setelah terpilih sebagai anggota dewan," tambahnya.

kendati demikian kata dia, tetapi kalau aturan itu diterapkan, maka akan ada banyak posisi di sejumlah lembaga negara yang lowong karena cukup banyak mereka yang menjadi bacaleg, saat ini masih menjabat pada jabatannya masing-masing.

"Nah, menurut saya, aturan tetaplah aturan. Kalau undang-undang sudah memerintahkan seorang bacaleg tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara, maka mestinya ketentuan itu ditaati," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved