Tak ada alasan panggil paksa KPK

Jum'at, 31 Mei 2013 - 00:01 WIB
Tak ada alasan panggil...
Tak ada alasan panggil paksa KPK
A A A
Sindonews.com – Rencana Tim Pengawas (Timwas) Century akan memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak ada landasan hukum, karena posisi Timwas bukanlah bagian dari organ di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan tetapi hanyalah sebagai kelompok kecil.

Pakar Hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Khamis menilai adanya Undang-Undang MD3 sebagai landasan bagi timwas untuk memanggil paksa KPK, tidak sesuai dari penafsiran aturan tersebut.

Menurutnya, UU tersebut tidak berlaku jika timwas yang melakukan panggilan karena timwas itu bukanlah bagian dari perangkat DPR.

“Enggak bisa timwas memanggil paksa KPK, dia kan bukan organ DPR, hanya tim kecil mana bisa memaksa orang,” jelas Margarito kepda Koran SINDO, Kamis (30/5/2013).

Dia menandaskan, yang bisa melakukan panggilan paksa terhadap KPK adalah Komisi III DPR RI karena ada hubungan mitra kerja, dan itu pun dalam hal tertentu. Jika pemanggilan itu berkaitan dengan materi penyidikan yang dilakukan oleh KPK tetap saja tidak bisa melakukan pemanggilan paksa.

“Kalau materinya terkait perkembangan penyidikan itu baru bisa, tapi kalau prosesnya tidak boleh, itu kan rahasia,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dibentuknya Timwas Century itu memang untuk mengawasi kasus Century yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun, namun tidak serta-merta tim itu bisa melakukan sesuai kehendaknya.

“Ini persoalan hukum, jadi tidak bisa semaunya, harus mengikuti aturannya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Margarito mengharapkan kedua belah pihak agar bisa saling berkoordinasi dengan baik sehingga tidak mendapatkan stigma negatif publik.

Karena dengan adanya polemik tersebut, terkesan adanya perpecahan antara timwas dengan KPK dan itu sangat tidak baik dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

“Untuk itu saya sarankan panggillah melalui komisi yang bermitra dengan KPK,” tuturnya.
(lal)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved