Tak ada alasan panggil paksa KPK

Jum'at, 31 Mei 2013 - 00:01 WIB
Tak ada alasan panggil...
Tak ada alasan panggil paksa KPK
A A A
Sindonews.com – Rencana Tim Pengawas (Timwas) Century akan memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak ada landasan hukum, karena posisi Timwas bukanlah bagian dari organ di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan tetapi hanyalah sebagai kelompok kecil.

Pakar Hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Khamis menilai adanya Undang-Undang MD3 sebagai landasan bagi timwas untuk memanggil paksa KPK, tidak sesuai dari penafsiran aturan tersebut.

Menurutnya, UU tersebut tidak berlaku jika timwas yang melakukan panggilan karena timwas itu bukanlah bagian dari perangkat DPR.

“Enggak bisa timwas memanggil paksa KPK, dia kan bukan organ DPR, hanya tim kecil mana bisa memaksa orang,” jelas Margarito kepda Koran SINDO, Kamis (30/5/2013).

Dia menandaskan, yang bisa melakukan panggilan paksa terhadap KPK adalah Komisi III DPR RI karena ada hubungan mitra kerja, dan itu pun dalam hal tertentu. Jika pemanggilan itu berkaitan dengan materi penyidikan yang dilakukan oleh KPK tetap saja tidak bisa melakukan pemanggilan paksa.

“Kalau materinya terkait perkembangan penyidikan itu baru bisa, tapi kalau prosesnya tidak boleh, itu kan rahasia,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dibentuknya Timwas Century itu memang untuk mengawasi kasus Century yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun, namun tidak serta-merta tim itu bisa melakukan sesuai kehendaknya.

“Ini persoalan hukum, jadi tidak bisa semaunya, harus mengikuti aturannya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Margarito mengharapkan kedua belah pihak agar bisa saling berkoordinasi dengan baik sehingga tidak mendapatkan stigma negatif publik.

Karena dengan adanya polemik tersebut, terkesan adanya perpecahan antara timwas dengan KPK dan itu sangat tidak baik dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

“Untuk itu saya sarankan panggillah melalui komisi yang bermitra dengan KPK,” tuturnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0675 seconds (0.1#10.140)