MK tolak PHPU sengketa Pilkada Tanah Laut
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar dalam membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).
Dalam membacakan putusan dia mengatakan, MK dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim anggota Maria Farida Indrati membacakan, Dalil pemohon, telah terjadi intimidasi yang dilakukan Kepala Desa Kait Kait Lama dengan membentuk Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) lantaran tidak menuruti perintah kepala desa untuk memilih pasangan nomor urut empat (pihak terkait) Bambang Alamsyah-Sukamta, tidak bisa dibuktikan dengan meyakinkan.
"Lagi pula, seandainya pun tindakan intimidasi a quo terjadi, quod non, menurut mahkamah, tindakan tersebut terjadi sporadis dan bukan merupakan pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis dan massif yang mempengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan," kata dia dalam persidangan.
Menurut mahkamah, Dalil pemohon bahwa terjadi penambahan data jumlah pemilih karena banyak kartu pemilih ganda di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, tidak bisa diuraikan secara jelas siapa yang menerbitkan kartu tersebut.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar dalam membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).
Dalam membacakan putusan dia mengatakan, MK dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim anggota Maria Farida Indrati membacakan, Dalil pemohon, telah terjadi intimidasi yang dilakukan Kepala Desa Kait Kait Lama dengan membentuk Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) lantaran tidak menuruti perintah kepala desa untuk memilih pasangan nomor urut empat (pihak terkait) Bambang Alamsyah-Sukamta, tidak bisa dibuktikan dengan meyakinkan.
"Lagi pula, seandainya pun tindakan intimidasi a quo terjadi, quod non, menurut mahkamah, tindakan tersebut terjadi sporadis dan bukan merupakan pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis dan massif yang mempengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan," kata dia dalam persidangan.
Menurut mahkamah, Dalil pemohon bahwa terjadi penambahan data jumlah pemilih karena banyak kartu pemilih ganda di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, tidak bisa diuraikan secara jelas siapa yang menerbitkan kartu tersebut.
(mhd)