Dinilai lamban, wajar jika Timwas bernafsu panggil KPK
Kamis, 30 Mei 2013 - 09:36 WIB
Dinilai lamban, wajar jika Timwas bernafsu panggil KPK
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dua kali mangkir dari panggilan Tim Pengawas (Timwas) tidak etis. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban KPK untuk memenuhi panggilan Timwas dan melaporkan perkembangan penyidikan kasus Century.
"Mestinya pimpinan KPK lima orang, bisa dibagi untuk ke Komisi III dan Timwas Century. Jadi sangat layak Timwas berang, dan sudah semestinya untuk dilakukan upaya paksa," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya, tindakan Timwas Century yang akan melakukan panggilan paksa kepada KPK bukanlah yang berlebihan. Ia menduga, ketidakhadiran KPK sebagai bentuk ketakutan karena belum memiliki perkembangan yang berarti dalam penyidikan kasus Century.
"Ancaman panggilan paksa tidak berlebihan karena sebagai peringatan kepada KPK untuk hormati lembaga DPR. KPK dengan tidak hadiri Timwas menunjukkan KPK belum punya progres report perkara Century," tandasnya.
Terkait munculnya anggapan pemanggilan KPK oleh Timwas Century kental nuansa politis, Boyamin menilai sebagai hal yang wajar saja.
"Ya memang sangat bernuansa politis, tapi wajar saja karena DPR lembaga politis. Untuk kasus Century, Timwas wajar saja bernafsu karena KPK memang sangat lamban," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.
"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno.
Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.
"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.
Sementara itu, KPK tidak mempersoalkan jika Timwas kasus bailout Bank Century menggunakan haknya, untuk memanggil paksa pimpinan KPK menghadiri rapat dengan Timwas.
Wakil KPK, Zulkarnaen menuturkan, selama rapat kedua belah pihak tidak menyangkut penegakan hukum maka mereka tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Namun Zulkarnaen menilai upaya Timwas Century memaksakan kehendak memanggil pimpinan KPK, hanya akan menghambat penyidikan kasus Century sendiri.
"Enggak masalah, asal jangan menyangkut substansi. Ini kan menghambat penyidikan," kata Zulkarnaen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.
Zulkarnaen menjelaskan, jika dalam pertemuan itu membahas menyangkut penegakan hukum maka akan mengganggu proses kelancaran penyidikan yang semestinya dilakukan KPK. "Dari substansi tidak tepat, menggangu kelancaran penyidikan," cetusnya.
"Mestinya pimpinan KPK lima orang, bisa dibagi untuk ke Komisi III dan Timwas Century. Jadi sangat layak Timwas berang, dan sudah semestinya untuk dilakukan upaya paksa," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya, tindakan Timwas Century yang akan melakukan panggilan paksa kepada KPK bukanlah yang berlebihan. Ia menduga, ketidakhadiran KPK sebagai bentuk ketakutan karena belum memiliki perkembangan yang berarti dalam penyidikan kasus Century.
"Ancaman panggilan paksa tidak berlebihan karena sebagai peringatan kepada KPK untuk hormati lembaga DPR. KPK dengan tidak hadiri Timwas menunjukkan KPK belum punya progres report perkara Century," tandasnya.
Terkait munculnya anggapan pemanggilan KPK oleh Timwas Century kental nuansa politis, Boyamin menilai sebagai hal yang wajar saja.
"Ya memang sangat bernuansa politis, tapi wajar saja karena DPR lembaga politis. Untuk kasus Century, Timwas wajar saja bernafsu karena KPK memang sangat lamban," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.
"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno.
Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.
"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.
Sementara itu, KPK tidak mempersoalkan jika Timwas kasus bailout Bank Century menggunakan haknya, untuk memanggil paksa pimpinan KPK menghadiri rapat dengan Timwas.
Wakil KPK, Zulkarnaen menuturkan, selama rapat kedua belah pihak tidak menyangkut penegakan hukum maka mereka tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Namun Zulkarnaen menilai upaya Timwas Century memaksakan kehendak memanggil pimpinan KPK, hanya akan menghambat penyidikan kasus Century sendiri.
"Enggak masalah, asal jangan menyangkut substansi. Ini kan menghambat penyidikan," kata Zulkarnaen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.
Zulkarnaen menjelaskan, jika dalam pertemuan itu membahas menyangkut penegakan hukum maka akan mengganggu proses kelancaran penyidikan yang semestinya dilakukan KPK. "Dari substansi tidak tepat, menggangu kelancaran penyidikan," cetusnya.
(kri)