PSHK: KPK punya hak tutupi informasi dari Timwas

Kamis, 30 Mei 2013 - 09:06 WIB
PSHK: KPK punya hak...
PSHK: KPK punya hak tutupi informasi dari Timwas
A A A
Sindonews.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panggilan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century bisa dimaknai dua hal.

"Pertama, harus dipilah dulu kewajiban KPK untuk hadir dan memberikan keterangan. Kedua, baik DPR dan KPK masing-masing punya rujukan atau dasar hukum dalam menjalankan kewenangannya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/5/2013).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 dan 72 Undang-Undang MD3, DPR berwenang untuk memanggil para pejabat negara, pejabat pemerintah, atau anggota masyarakat. Di sisi lain, KPK sebagai salah satu badan publik sesuai Undang-Undang KIP Pasal 17 berhak mengecualikan jenis informasi tertentu untuk diberikan kepada siapapun.

"Apabila informasi itu dipandang dapat menghambat proses penegakan hukum yang sedang ditangani KPK," jelasnya.

Menurut Ronald, DPR tidak perlu memanggil paksa KPK. Di sisi lain, KPK pun seharusnya hadir saja. Apabila dalam pertemuan tersebut ada tindakan atau permintaan dari anggota Timwas Century yang ingin mengorek data dan informasi penyidikan, KPK berhak untuk tidak menyampaikannya.

"Lagian, sekalipun KPK tidak hadir dalam undangan rapat Timwas Century, ada kemungkinan dalam kesempatan rapat kerja antara KPK dengan Komisi III, akan ditanyakan juga karena toh anggota Timwas Century sebagian dari Komisi III. Jadi memang tidak akan terhindarkan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.

"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.

Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.

"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved