Kasus Century harus dihindarkan dari motif politik
Kamis, 30 Mei 2013 - 08:04 WIB
Kasus Century harus dihindarkan dari motif politik
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mencium ada aroma politis yang kuat terkait pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pengawas (Timwas) Bank Century. Ia mengkhawatirkan, pemanggilan itu lebih besar motif politiknya ketimbang penyelesaian persoalan hukum kasus Century.
"Interes politik tentu tak terhindarkan. Namun yang jelas, penyidikan kasus Century harus menghindari motif target politik tertentu, yang justru akan menyandera proses hukum itu sendiri dan menimbulkan kompleksitas baru di kemudian hari," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya, konflik aturan main dan kewenangan juga tidak bisa dihindari dalam kasus Century antara Timwas dan KPK. Namun, inisiatif untuk memperpendek sumbu konflik bisa dijajaki.
"Langkah awal adalah memisahkan lebih dulu wilayah kehadiran dengan wilayah penyampaian informasi," tandasnya.
Ketika disinggung, apakah menjadi kewajiban KPk untuk memenuhi panggilan Timwas untuk menjelaskan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Century? " Kewajiban yang bisa dimaknai karena ada perbedaan wilayah kehadiran dengan wilayah penyampaian informasi," jawabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.
"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno.
Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.
"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.
Sementara itu, KPK tidak mempersoalkan jika Timwas kasus bailout Bank Century menggunakan haknya, untuk memanggil paksa pimpinan KPK menghadiri rapat dengan Timwas.
Wakil KPK, Zulkarnaen menuturkan, selama rapat kedua belah pihak tidak menyangkut penegakan hukum maka mereka tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Namun Zulkarnaen menilai upaya Timwas Century memaksakan kehendak memanggil pimpinan KPK, hanya akan menghambat penyidikan kasus Century sendiri.
"Enggak masalah, asal jangan menyangkut substansi. Ini kan menghambat penyidikan," kata Zulkarnaen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.
Zulkarnaen menjelaskan, jika dalam pertemuan itu membahas menyangkut penegakan hukum maka akan mengganggu proses kelancaran penyidikan yang semestinya dilakukan KPK. "Dari substansi tidak tepat, menggangu kelancaran penyidikan," cetusnya.
"Interes politik tentu tak terhindarkan. Namun yang jelas, penyidikan kasus Century harus menghindari motif target politik tertentu, yang justru akan menyandera proses hukum itu sendiri dan menimbulkan kompleksitas baru di kemudian hari," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya, konflik aturan main dan kewenangan juga tidak bisa dihindari dalam kasus Century antara Timwas dan KPK. Namun, inisiatif untuk memperpendek sumbu konflik bisa dijajaki.
"Langkah awal adalah memisahkan lebih dulu wilayah kehadiran dengan wilayah penyampaian informasi," tandasnya.
Ketika disinggung, apakah menjadi kewajiban KPk untuk memenuhi panggilan Timwas untuk menjelaskan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Century? " Kewajiban yang bisa dimaknai karena ada perbedaan wilayah kehadiran dengan wilayah penyampaian informasi," jawabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.
"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno.
Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.
"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.
Sementara itu, KPK tidak mempersoalkan jika Timwas kasus bailout Bank Century menggunakan haknya, untuk memanggil paksa pimpinan KPK menghadiri rapat dengan Timwas.
Wakil KPK, Zulkarnaen menuturkan, selama rapat kedua belah pihak tidak menyangkut penegakan hukum maka mereka tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Namun Zulkarnaen menilai upaya Timwas Century memaksakan kehendak memanggil pimpinan KPK, hanya akan menghambat penyidikan kasus Century sendiri.
"Enggak masalah, asal jangan menyangkut substansi. Ini kan menghambat penyidikan," kata Zulkarnaen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.
Zulkarnaen menjelaskan, jika dalam pertemuan itu membahas menyangkut penegakan hukum maka akan mengganggu proses kelancaran penyidikan yang semestinya dilakukan KPK. "Dari substansi tidak tepat, menggangu kelancaran penyidikan," cetusnya.
(kri)