Dua kali mangkir, KPK seharusnya akomodatif terhadap Timwas
Kamis, 30 Mei 2013 - 06:34 WIB
Dua kali mangkir, KPK seharusnya akomodatif terhadap Timwas
A
A
A
Sindonews.com - Untuk kedua kalinya dalam dua pekan terakhir, pimpinan KPK tidak memenuhi permintaan Timwas Century DPR RI. Tak ayal ketidakhadiran itu menimbulkan kekecewaan di pihak Timwas yang merasa punya tugas dan tanggung jawab untuk mengontrol kerja lembaga lain dalam konteks check and balances yang semakin urgent saat ini.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, KPK yang beralasan tak mau membongkar hasil kerja sementaranya terkait Century kepada pihak lain cukup logis. Mengingat materi pemeriksaan kasus yang ditangani KPK memang seharusnya bersifat rahasia demi kredibilitas penyelidikan.
"Akan tetapi sebagai lembaga negara yang bekerja dengan dana APBN, KPK harus juga siap untuk dikontrol dalam pelaksanaan kerja mereka termasuk dalam proses penelisikan mega skandal Century," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013) malam.
Dengan alasan di atas, lanjut Lucius, KPK seharusnya bisa akomodatif memenuhi undangan Timwas Century. Bahwa materi yang akan dibicarakan mungkin bersifat rahasia, semuanya bisa disampaikan dalam rapat itu.
"Prinsipnya memenuhi undangan lembaga legislatif sudah merupakan kewajiban lembaga negara lain dalam rangka check and balances antar institusi penyelenggara negara. Bahwa, ada alasan mendasar untuk tidak menyampaikan materi yang diminta oleh Timwas, KPK bisa mengemukakannya dalam rapat itu," tandasnya.
Ia menambahkan, dengan hanya membalas undangan DPR yang memang bertugas mengontrol kerja lembaga pemerintahan, KPK hanya memantik ketegangan hubungan dengan DPR.
"Bagi DPR, ketidakhadiran itu walaupun telah disampaikan melalui surat tak pernah boleh menjadi tradisi lembaga negara yang dikontrol parlemen," pungkasnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, KPK yang beralasan tak mau membongkar hasil kerja sementaranya terkait Century kepada pihak lain cukup logis. Mengingat materi pemeriksaan kasus yang ditangani KPK memang seharusnya bersifat rahasia demi kredibilitas penyelidikan.
"Akan tetapi sebagai lembaga negara yang bekerja dengan dana APBN, KPK harus juga siap untuk dikontrol dalam pelaksanaan kerja mereka termasuk dalam proses penelisikan mega skandal Century," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013) malam.
Dengan alasan di atas, lanjut Lucius, KPK seharusnya bisa akomodatif memenuhi undangan Timwas Century. Bahwa materi yang akan dibicarakan mungkin bersifat rahasia, semuanya bisa disampaikan dalam rapat itu.
"Prinsipnya memenuhi undangan lembaga legislatif sudah merupakan kewajiban lembaga negara lain dalam rangka check and balances antar institusi penyelenggara negara. Bahwa, ada alasan mendasar untuk tidak menyampaikan materi yang diminta oleh Timwas, KPK bisa mengemukakannya dalam rapat itu," tandasnya.
Ia menambahkan, dengan hanya membalas undangan DPR yang memang bertugas mengontrol kerja lembaga pemerintahan, KPK hanya memantik ketegangan hubungan dengan DPR.
"Bagi DPR, ketidakhadiran itu walaupun telah disampaikan melalui surat tak pernah boleh menjadi tradisi lembaga negara yang dikontrol parlemen," pungkasnya.
(kri)