Pemanggilan KPK hanya ajang politisasi kasus Century

Kamis, 30 Mei 2013 - 06:04 WIB
Pemanggilan KPK hanya...
Pemanggilan KPK hanya ajang politisasi kasus Century
A A A
Sindonews.com - Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi menilai, apa yang diinginkan oleh Tim Pengawas (Timwas) Century adalah bagian dari politisasi kasus Century. Ia meragukan, alasan Timwas Century memanggil pimpinan KPK hanya sekadar ingin mengetahui perkembangan kasus Century.

"Logika yang dibangun pimpinan KPK sudah benar dengan tetap menjaga penyidikan kasus tersebut tetap pada koridor hukum," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013) malam.

Menurutnya, akan lebih elok apabila Timwas Century membiarkan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dilakukan oleh KPK. Timwas Century hanya hadir menjalankan fungsi pengawasan atau kontrol, apabila KPK bekerja dengan lamban atau berada di luar koridor.

"Perlu diragukan, apakah niat Timwas Century hanya ingin mengetahui progres kasus ini. Saya sih cenderung mencium niatan tersembunyi, kasus Century coba digunakan sebagai senjata untuk menyerang kelompok tertentu. Sekaligus alat pencitraan jelang pemilu 2014," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.

"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno.

Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.

"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.

Sementara itu, KPK tidak mempersoalkan jika Timwas kasus bailout Bank Century menggunakan haknya, untuk memanggil paksa pimpinan KPK menghadiri rapat dengan Timwas.

Wakil KPK, Zulkarnaen menuturkan, selama rapat kedua belah pihak tidak menyangkut penegakan hukum maka mereka tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Namun Zulkarnaen menilai upaya Timwas Century memaksakan kehendak memanggil pimpinan KPK, hanya akan menghambat penyidikan kasus Century sendiri.

"Enggak masalah, asal jangan menyangkut substansi. Ini kan menghambat penyidikan," kata Zulkarnaen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.

Zulkarnaen menjelaskan, jika dalam pertemuan itu membahas menyangkut penegakan hukum maka akan mengganggu proses kelancaran penyidikan yang semestinya dilakukan KPK. "Dari substansi tidak tepat, menggangu kelancaran penyidikan," cetusnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6465 seconds (0.1#10.140)