Terdakwa kredit fiktif BTN Syariah dihukum 7 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tipikor Makassar, menghukum tujuh tahun penjara terhadap Manager Operasional PT Aditya Resky Abadi (ARA) Syarifuddin Azhari, yang menjadi terdakwa kasus kredit fiktif di BTN Syariah senilai Rp44 miliar periode tahun 2005-2009. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni sembilan tahun penjara.
Syarifuddin yang merupakan bawahan Jusmin Dawi di PT ARA juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim sepakat dengan JPU yang menilai Syarifuddin melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa hal yang memberatkan hukuman Syarifuddin selain berperan dalam perbuatan untuk pengajuan kredit fiktif di BTN Syariah yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara hingga Rp44 miliar, terdakwa juga pernah melarikan diri dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
"Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Hakim Ketua Isjuaedi dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (29/5/2013).
Syarifuddin Azhari dalam kasus kredit fiktir di BTN Syariah diketahui sebagai pengumpul data calon debitur untuk diajukan ke BTN Syariah dalam bentuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor.
Sekadar diketahui, awalnya PT ARA mengajukan permintaan kredit ke BTN Syariah sebesar Rp73 miliar untuk 400 unit lebih mobil. Belakangan diketahui kalau data nasabah fiktif yang diajukan mencapai 700 data nasabah.
Tindakan Syarifuddin Azhari bersama-sama dengan Direktur PT ARA Jusmin Dawi adalah melakukan rekayasa data nasabah untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan berupa kredit kepemilikan kendaraan bermotor di BTN Syariah Makassar sejak 2005.
Untuk mendapatkan data nasabah tersebut dan untuk kelancaran pengurusan administrasi, Syarifuddin memberikan imbalan kepada orang-orang yang diambil identitasnya uang antara Rp500.000 sampai Rp1 juta. Jusmin Dawi sendiri selaku Direktur PT ARA, pada perkara ini telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, JPU dari Kejari Makassar Greafik Loserte menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak. Karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendar dari tuntutan JPU yakni sembilan tahun penjara. Senada dengan JPU, terdakwa dan tim penasehat hukumnya juga mengaku pikir-pikir. "Saya pikir-pikir,"kata terdakwa dihadapan majelis hakim, kemarin.
Diketahui, pada proses hukum dalam kasus kredit fiktif di BTN Syariah ini, Syarifuddin Azhari sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel selama hampir dua tahun, sebelum akhirnya dia ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Asrama Polisi Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, September 2012.
Syarifuddin yang merupakan bawahan Jusmin Dawi di PT ARA juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim sepakat dengan JPU yang menilai Syarifuddin melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa hal yang memberatkan hukuman Syarifuddin selain berperan dalam perbuatan untuk pengajuan kredit fiktif di BTN Syariah yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara hingga Rp44 miliar, terdakwa juga pernah melarikan diri dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
"Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Hakim Ketua Isjuaedi dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (29/5/2013).
Syarifuddin Azhari dalam kasus kredit fiktir di BTN Syariah diketahui sebagai pengumpul data calon debitur untuk diajukan ke BTN Syariah dalam bentuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor.
Sekadar diketahui, awalnya PT ARA mengajukan permintaan kredit ke BTN Syariah sebesar Rp73 miliar untuk 400 unit lebih mobil. Belakangan diketahui kalau data nasabah fiktif yang diajukan mencapai 700 data nasabah.
Tindakan Syarifuddin Azhari bersama-sama dengan Direktur PT ARA Jusmin Dawi adalah melakukan rekayasa data nasabah untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan berupa kredit kepemilikan kendaraan bermotor di BTN Syariah Makassar sejak 2005.
Untuk mendapatkan data nasabah tersebut dan untuk kelancaran pengurusan administrasi, Syarifuddin memberikan imbalan kepada orang-orang yang diambil identitasnya uang antara Rp500.000 sampai Rp1 juta. Jusmin Dawi sendiri selaku Direktur PT ARA, pada perkara ini telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, JPU dari Kejari Makassar Greafik Loserte menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak. Karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendar dari tuntutan JPU yakni sembilan tahun penjara. Senada dengan JPU, terdakwa dan tim penasehat hukumnya juga mengaku pikir-pikir. "Saya pikir-pikir,"kata terdakwa dihadapan majelis hakim, kemarin.
Diketahui, pada proses hukum dalam kasus kredit fiktif di BTN Syariah ini, Syarifuddin Azhari sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel selama hampir dua tahun, sebelum akhirnya dia ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Asrama Polisi Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, September 2012.
(mhd)