KPK: Koruptor simpan uang ke benda 'bergerak-gerak'

Rabu, 29 Mei 2013 - 19:34 WIB
KPK: Koruptor simpan...
KPK: Koruptor simpan uang ke benda 'bergerak-gerak'
A A A
Sindonews.com - Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), belakangan ini para koruptor cenderung menyimpan uang hasil kejahatannya dengan membeli mobil, apartemen atau 'investasi' ke perempuan.

"Maka, sekarang ada definisi, koruptor menyimpan uang ke benda tidak bergerak, bergerak dan 'bergerak-gerak'," kata Bambang disambut tawa para hadirin dalam acara diskusi dan Peluncuran buku 'Membatasi Transaksi Tunai; Peluang dan Tantangan' di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim No 91, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2013).

Dia menjelaskan, untuk benda bergerak, koruptor seringkali membeli mobil dari hasil uang kejahatannya.

"Mobil kan gampang dicairin, makanya sekarang orang banyak beli mobil, karena gampang dicairkan," kata Bambang.

Sementara untuk benda tidak bergerak, tambahnya, yakni rumah atau apartemen. Dua benda tidak bergerak itupun, imbuh dia, mudah dicairkan dengan uang kembali dengan cara dijual.

"Coba cek saja, segitu banyaknya apartemen, berapa banyak yang menempati? Sedikit pasti," katanya. Seraya dia mengatakan, benda 'bergerak-gerak' yang dimaksud yakni perempuan.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved