Kemendagri harus supervisi atasi kepala daerah tersangkut kasus

Selasa, 28 Mei 2013 - 04:54 WIB
Kemendagri harus supervisi...
Kemendagri harus supervisi atasi kepala daerah tersangkut kasus
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan belum jelas penanganannya. Tentunya hal ini berimbas pada jalannya roda pemerintahan di daerah tersebut.

Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri menjelaskan, yang harus diantisipasi terkait kepala daerah yang terkena kasus, baik itu kasus korupsi dan membutuhkan waktu lama dalam proses hukumnya adalah, kekosongan yang ditinggalkan kepala daerah tersebut, karena fokus di proses hukumnya.

"Karena itu Kemendagri harus ada supervisi lebih ekstra terhadap daerah yang kepala daerahnya terkena kasus hukum. Karena berjalannya roda pemerintahan di daerah, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Kemendagri," ucap Ronald, saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).

Selain itu, menurut Ronald, Kemendagri harus memikirkan solusi yang terbaik bagi keberlangsungan jalanya roda pemerintahan daerah. Sehingga tidak ada yang disebut kevakuman dalam pemerintah. "Bisa juga kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menyebut, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.

Dia mengatakan, perlu pembenahan dalam banyak hal terutama dari sisi regulasi agar kepala daerah dan aparatur negara tidak korupsi. "Selain penguatan regulasi, pendidikan politik juga sangat penting," kata Denny dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.

Salah satu hal yang disorotinya adalah proses pemilu. Dari pemilu yang sudah dijalankan, banyak kepala daerah atau wakil rakyat yang pada akhirnya menjadi koruptor. "Sistem pemilu kita merupakan proses perpanjangan tangan dari pemilihan yang koruptif. Akhirnya yang terpilih bukan kepala daerah, pemimpin, atau anggota legislatif yang bisa mengemban amanah, tapi khianat dengan amanah dari rakyat itu," jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan belum jelas penanganannya yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)