RUU Pilkada, KPU bisa atur batasan dana kampanye

Kamis, 25 April 2013 - 19:27 WIB
RUU Pilkada, KPU bisa...
RUU Pilkada, KPU bisa atur batasan dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Panitia Kerja (Panja) DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada saat ini tengah menyusun pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk pemilihan umum (pemilu). Undang-undang itu diharapkan kedepannya bisa digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2014.

Pengamat Kepemiluan Ramlan Surbakti di Hotel Akmani mengatakan hal itu. Dia menambahkan, tetapi biaya kehidupan disetiap daerah berbeda, maka itu biaya pemilu juga harus dibedakan tidak bisa dipukul rata.

"Sekarang Panja RUU Pilkada akan menyusun itu, mereka sepakat perlu pembatasan pengeluaran kampanye berdasarkan jumlah pemilih, karena indeks harga di Indonesia kan tidak sama. Di Papua dengan pulau Jawa kan berbeda," kata Pengamat Kepemiluan, Ramlan Surbakti di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).

Dia mengatakan, jika hal tersebut diimplementasikan oleh KPU, maka besar kemungkinan Pemilu 2019 DPR hanya mengikuti UU itu untuk mengontrol pendanaan caleg.

"Kalau KPU atur itu, UU Pemilu berikutnya DPR bisa adopsi saja. Cuma masalahnya untuk menentukan indeks harga tiap daerah itu lain-lain, ini yang perlu dibuat penelitian khusus, sehingga jumlahnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu rendah," sambungnya.

Menurutnya, pertimbangan mengenai harga kebutuhan pemilu di berbagai daerah sangat penting, karena banyaknya wilayah di Indonesia.

"Tapi tentunya perlu dipertimbangkan wilayah Indonesia misalnya perlu dibagi dalam tiga kategori, wilayah ini kalau kampanyenya berapa dan sebagainya tergantung kepada situasi harga," terangnya.

Kendati demikian, dia tetap berkeyakinan, jika KPU bisa menerapkan hal itu untuk pesta demokrasi tahun depan dengan pertimbangan yang disampaikan.

"Tentu saja, kalau ada kekosongan hukum KPU bisa isi. Kalau kemudian lalu semua biarkan DPR ya kacau pemilunya. Kalau kosong kita isi, kalau ada kontradiksi kita luruskan, kalau multitafsir, ya kita pilih, sehingga ada kepastian hukum," tuntasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved