Susun UU Pemilu, butuh partisipasi masyarakat

Kamis, 25 April 2013 - 15:28 WIB
Susun UU Pemilu, butuh partisipasi masyarakat
Susun UU Pemilu, butuh partisipasi masyarakat
A A A
Sindonews.com - Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam proses penyusunan Undang-Undang Pemilu. Hal ini, guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan melalui perundang-undangan yang telah ditentukan.

"Keberadaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan melalui perangkat UU," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja dalam diskusi kepemiluan di Hotel Akmani, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).

Menurut Abdul Hakam, di era demokrasi saat ini peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk perumusan peraturan perundang-undangan.

"Penyediaan ruang publik atau adanya partisipasi masyarakat merupakan tuntutan yang mutlak sebagai upaya demokratisasi," terangnya.

Saat ini masyarakat semakin cerdas dengan memahami hak-hak politiknya, peran mereka dalam penyusunan UU Pemilu itu salah satunya juga untuk melindungi hak politik tersebut.

"Meskipun partisipasi masyarakat ini terlalu ideal dan bukan jaminan bahwa suatu undang-undang yang dihasilkannya akan dapat berlaku efektif di masyarakat," tuntasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9235 seconds (0.1#10.140)