KPU tak segan gugurkan caleg bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak segan menggugurkan calon anggota legislatif (caleg) yang terbukti bermasalah berdasarkan laporan dari masyarakat.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, jika memang ada laporan masyarakat mengenai caleg bermasalah maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada partai politik (Parpol) yang menjadi motor caleg tersebtu.
"Nanti pada saat DCS kita buka laporan masyarakat, jadi sekarang ini KPU melakukan pemeriksaan, lalu kita berikan partai untuk menjawab, nah pengumuman dari masyarakat untuk memberikan masukan," kata Arief saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Lebih lanjut, kata Arief, jika memang laporan tersebut benar maka pihaknya akan segera memproses untuk menggugurkan caleg itu, tentunya melalui mekanisme yang telah disepakati.
"Kalau masukan terbukti kebenarannya dan kebenarannya berimplikasi ketersyaratannya maka bisa gugur," terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan kalau pihaknya tidak semata-mata mendengarkan laporan masyarakat yang masuk. Dikatakan dia, ada prosedur yang harus dilalui agar laporan itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada caranya, misal melalui surat itu harus ada data diri seperti KTP atau kartu identitas, kita tidak ingin seperti surat kaleng," kata dia.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, jika memang ada laporan masyarakat mengenai caleg bermasalah maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada partai politik (Parpol) yang menjadi motor caleg tersebtu.
"Nanti pada saat DCS kita buka laporan masyarakat, jadi sekarang ini KPU melakukan pemeriksaan, lalu kita berikan partai untuk menjawab, nah pengumuman dari masyarakat untuk memberikan masukan," kata Arief saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Lebih lanjut, kata Arief, jika memang laporan tersebut benar maka pihaknya akan segera memproses untuk menggugurkan caleg itu, tentunya melalui mekanisme yang telah disepakati.
"Kalau masukan terbukti kebenarannya dan kebenarannya berimplikasi ketersyaratannya maka bisa gugur," terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan kalau pihaknya tidak semata-mata mendengarkan laporan masyarakat yang masuk. Dikatakan dia, ada prosedur yang harus dilalui agar laporan itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada caranya, misal melalui surat itu harus ada data diri seperti KTP atau kartu identitas, kita tidak ingin seperti surat kaleng," kata dia.
(kri)