Ayah & anak terdakwa korupsi Alquran jalani sidang lanjutan
A
A
A
Sindonews.com - Persidangan kasus korupsi pengadaan Alquran dan IT Laboratorium di Kementerian Agama hari ini kembali akan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Agenda persidangan hari ini pun memasuki tahap selanjutnya yakni pada pemeriksaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan juga Dendy Prasetya. Ayah dan anak itu akan diperiksa terkait dengan kasus yang melibatkan gerakan Sayap partai Golkar (MKGR). Sidang sendiri rencanaya akan digelar sore ini sekitar pukul 16.00 WIB.
“Persidangan hari ini agendanya adalah pemeriksaan terdakwa,“ kata Kuasa Hukum Zulkarnaen, Erman Umar dalam pesan singkatnya, Kamis (25/4/2013).
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU KPK menyatakan, Zulkarnaen selaku Anggota Komisi VIII DPR, Dendy selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, dan Fahd Arafiq melawan hukum dengan menerima uang Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui Dendy.
"Terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," kata JPU Zakkil Fikri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 28 Januari 2013.
JPU menuturkan, terdakwa satu dibantu terdakwa dua dan Fahd El Fouz, sudah mengusahakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek senilai Rp31,2 miliar.
Selanjutnya, terdakwa satu dan terdakwa dua dibantu Fahd El Fouz, juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia, sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011, senilai Rp22 miliar.
Terakhir, kedua terdakwa juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012, senilai Rp 50 miliar.
"Terdakwa satu dan dua mengetahui, bahwa pemberian uang merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," terang jaksa.
Agenda persidangan hari ini pun memasuki tahap selanjutnya yakni pada pemeriksaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan juga Dendy Prasetya. Ayah dan anak itu akan diperiksa terkait dengan kasus yang melibatkan gerakan Sayap partai Golkar (MKGR). Sidang sendiri rencanaya akan digelar sore ini sekitar pukul 16.00 WIB.
“Persidangan hari ini agendanya adalah pemeriksaan terdakwa,“ kata Kuasa Hukum Zulkarnaen, Erman Umar dalam pesan singkatnya, Kamis (25/4/2013).
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU KPK menyatakan, Zulkarnaen selaku Anggota Komisi VIII DPR, Dendy selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, dan Fahd Arafiq melawan hukum dengan menerima uang Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui Dendy.
"Terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," kata JPU Zakkil Fikri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 28 Januari 2013.
JPU menuturkan, terdakwa satu dibantu terdakwa dua dan Fahd El Fouz, sudah mengusahakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek senilai Rp31,2 miliar.
Selanjutnya, terdakwa satu dan terdakwa dua dibantu Fahd El Fouz, juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia, sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011, senilai Rp22 miliar.
Terakhir, kedua terdakwa juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012, senilai Rp 50 miliar.
"Terdakwa satu dan dua mengetahui, bahwa pemberian uang merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," terang jaksa.
(kri)