Hakim PN Jaksel diadukan ke KY
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran dianggap melanggar kode etik, seorang hakim wanita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisal U dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) hari ini.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud, hakim U diduga memiliki bisnis yang memanfaatkan profesinya. Hakim U dilaporkan ke KY oleh dua pengacara, yakni Rusdianto dan Ferdinand.
"Dia (Hakim U) punya tempat dugem (Disco) di Bali, namanya Sky Garden. Padahal tidak boleh seorang hakim memiliki bisnis yang diperkirakan dapat memanfaatkan profesinya," ujar Rusdianto di ruang pengaduan KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Rusdianto mengakui, mengetahui hal tersebut dari kliennya, bernama Jones Evan. Pada Mei 2005, kata dia, Jones Evan terlibat masalah dengan kerabat hakim U, bernama Sean. Evan yang berprofesi sebagai desain interior, kata dia, diminta oleh Sean untuk mengerjakan interior Sky Garden.
"Namun pada tahun 2008, Evan menagih pembayaran ke Sean tidak dibayar-bayar, malah kabur-kaburan. Jadilah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," tuturnya.
Lebih lanjut dia menceritakan, saat di pengadilan, Hakim U yang saat itu berdinas di Tangerang, hadir di PN Denpasar dan menjadi saksi untuk Sky Garden. Dirinya pun mengaku sempat melarang hakim U bersaksi di persidangan tersebut, mengingat wanita bernisial U ini berprofesi sebagai hakim.
"Hakim U ngotot mau bersaksi. Nah di pengadilan dia bersaksi kalau dia adalah pencetus ide Sky Garden, penggalangan, pengambil keputusan dan banyak terlibat di tempat hiburan itu," ungkapnya.
Pada akhirnya, pada tahun 2012 pengadilan memutus untuk memenangkan pihak Sky Garden. Rusdianto dan tim akhrinya menerima kekelahan dan menganggap kasus sudah selesai. Akan tetapi, pada dua hari yang lalu, Rusdianto dan tim membaca disebuah media online kalau Hakim U membantah, memiliki dan terlibat di tempat hiburan Sky Garden.
"Ini saya punya rekaman saat kesaksian dia di pengadilan. Makanya karena dia berbohong, kita adukan ke KY. Saya juga mengadukan hakim IR yang menggelar perkara persidangan saat itu," pungkasnya.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud, hakim U diduga memiliki bisnis yang memanfaatkan profesinya. Hakim U dilaporkan ke KY oleh dua pengacara, yakni Rusdianto dan Ferdinand.
"Dia (Hakim U) punya tempat dugem (Disco) di Bali, namanya Sky Garden. Padahal tidak boleh seorang hakim memiliki bisnis yang diperkirakan dapat memanfaatkan profesinya," ujar Rusdianto di ruang pengaduan KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Rusdianto mengakui, mengetahui hal tersebut dari kliennya, bernama Jones Evan. Pada Mei 2005, kata dia, Jones Evan terlibat masalah dengan kerabat hakim U, bernama Sean. Evan yang berprofesi sebagai desain interior, kata dia, diminta oleh Sean untuk mengerjakan interior Sky Garden.
"Namun pada tahun 2008, Evan menagih pembayaran ke Sean tidak dibayar-bayar, malah kabur-kaburan. Jadilah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," tuturnya.
Lebih lanjut dia menceritakan, saat di pengadilan, Hakim U yang saat itu berdinas di Tangerang, hadir di PN Denpasar dan menjadi saksi untuk Sky Garden. Dirinya pun mengaku sempat melarang hakim U bersaksi di persidangan tersebut, mengingat wanita bernisial U ini berprofesi sebagai hakim.
"Hakim U ngotot mau bersaksi. Nah di pengadilan dia bersaksi kalau dia adalah pencetus ide Sky Garden, penggalangan, pengambil keputusan dan banyak terlibat di tempat hiburan itu," ungkapnya.
Pada akhirnya, pada tahun 2012 pengadilan memutus untuk memenangkan pihak Sky Garden. Rusdianto dan tim akhrinya menerima kekelahan dan menganggap kasus sudah selesai. Akan tetapi, pada dua hari yang lalu, Rusdianto dan tim membaca disebuah media online kalau Hakim U membantah, memiliki dan terlibat di tempat hiburan Sky Garden.
"Ini saya punya rekaman saat kesaksian dia di pengadilan. Makanya karena dia berbohong, kita adukan ke KY. Saya juga mengadukan hakim IR yang menggelar perkara persidangan saat itu," pungkasnya.
(maf)