KPU belum putuskan soal caleg bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memastikan siapa saja nama-nama bakal calon anggota (Caleg) yang diduga bermasalah termasuk mengenai kepastian nasib mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi mengenai nama-nama calon yang didaftarkan, sehingga belum dapat memastikan siapa saja yang diduga bermasalah.
"Itu materinya menyangkut keabsahan dan itu dinilai dalam 14 hari ini saya, tidak mau mendahului hasil penelitian itu," kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Dikatakan dia, hingga kini pihaknya masih melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen yang harus disertakan oleh parpol. Kegiatan ini pun berlangsung selama 14 hari.
"Untuk pendaftarannya dan yang mendapat ini sebagian besar dituntaskan untuk merinci apa saja data yang serahkan parpol dan apa saja dokumen yang dipenuhi orang perorang dari daftar. Sehingga pada pencalonan sebagian dari keterangan yang belum memenuhi syarat sudah diketahu parpol begitu juga yang belum," katanya.
Sebelumnya, KPU juga mengatakan kalau mereka akan mempublikasikan seluruh nama calon yang telah didaftarkan melalui website yang dimilikinya.
"Nama calon akan dipublikasikan di web KPU dalam satu hingga dua hari ini," tuntasnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi mengenai nama-nama calon yang didaftarkan, sehingga belum dapat memastikan siapa saja yang diduga bermasalah.
"Itu materinya menyangkut keabsahan dan itu dinilai dalam 14 hari ini saya, tidak mau mendahului hasil penelitian itu," kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Dikatakan dia, hingga kini pihaknya masih melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen yang harus disertakan oleh parpol. Kegiatan ini pun berlangsung selama 14 hari.
"Untuk pendaftarannya dan yang mendapat ini sebagian besar dituntaskan untuk merinci apa saja data yang serahkan parpol dan apa saja dokumen yang dipenuhi orang perorang dari daftar. Sehingga pada pencalonan sebagian dari keterangan yang belum memenuhi syarat sudah diketahu parpol begitu juga yang belum," katanya.
Sebelumnya, KPU juga mengatakan kalau mereka akan mempublikasikan seluruh nama calon yang telah didaftarkan melalui website yang dimilikinya.
"Nama calon akan dipublikasikan di web KPU dalam satu hingga dua hari ini," tuntasnya.
(kri)