Dirut PT Dutasari pasrah jika jadi tersangka

Senin, 22 April 2013 - 18:27 WIB
Dirut PT Dutasari pasrah...
Dirut PT Dutasari pasrah jika jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso mengakui, sudah pasrah dan tidak akan melawan apabila akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka.

Status tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang. Dia mengungkapkan, semuanya itu sudah diserahkan kepada Yang Maha Kuasa apabila hal itu benar-benar terjadi.

"Semua kita serahkan kepada Allah," kata Machfud seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Sementara itu, terkait pemeriksaan KPK hari ini, Machfud mengaku, selama tujuh setengah jam diperiksa, penyidik KPK mencecar dirinya soal posisi PT Dutasari dalam proyek Hambalang. Meski begitu, dia tak mau itu sebagai sebuah pemeriksaan. "Tidak ada yang ditanya. Diajak ngobrol saja, ya ngobrol-ngobrol kerjaan saja," ucapnya.

Sementara itu, Nany Meilena Ruslie selaku Dirut PT Global Daya Manunggal yang hari ini juga diperiksa KPK, enggan memberikan keterangan apapun mengenai pemeriksaannya itu. Dia pun memilih bersembunyi dalam mobil Toyota Kijang Innova hitam yang diparkir di samping Gedung KPK.

Sebelumnya, Machfud pernah mengakui kalau PT Dutasari menerima Rp63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.

Dia membantah kalau uang Rp63 miliar itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan M Nazaruddin.

Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus, dan Anas Urbaningrum. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7453 seconds (0.1#10.140)