Kejagung tolak hentikan kasus Chevron

Jum'at, 19 April 2013 - 17:33 WIB
Kejagung tolak hentikan...
Kejagung tolak hentikan kasus Chevron
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menghentikan kasus dugaan korupsi bioremidiasi (pemulihan lahan tercemar limbah Migas) yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kejagung beralasan, kasus tersebut saat ini telah memasuki proses persidangan.

"Sekarang gini, ini kan dalam proses persidangan. Jadi tentu namanya penuntut umum berusaha untuk pembuktian," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013).

Basrief juga mempersilakan anggapan negatif masyarakat terkait kasus tersebut. Karena, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan bahwa apa yang dituntut dikuatkan dengan bukti-bukti.

Sedangkan secara terpisah Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Donny Indriawan mengatakan, dugaan korupsi bioremidiasi di PT CPI seharusnya tidak dilanjutkan lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikarenakan bioremidiasi yang dinilai oleh Kejagung sebagai kegiatan yang bermasalah, kenyataannya tidak. Kegiatan ini, kata Donny, berjalan dengan baik dan transparan dalam pengerjaannya, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Pihak Chevron mendukung sekali upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengirim tim ahli dari pihak Kejagung untuk meninjau langsung kegiatan bioremediasi tersebut," kata Donny saat dihubungi Sindonews hari ini.

Lanjut Donny, yang jadi masalah saat ini adalah dari ketiga tim ahli Kejagung di ataranya ada yang bernama Edison Effendi.

"Dari sini yang kita prihatinkan adalah akan muncul konflik kepentingan. Karena Edison Effendi ini adalah orang yang pernah kalah tender dulu. Jadi tidak menutup kemungkinan kegiatan bioremediasi yang diadakan di Riau ini akan selalu menjadi masalah oleh tim ahli dari Kejagung, karena ada Edison Effendi di situ," paparnya.

Lanjut Donny, pihak Chevron sebelumnya pun sudah mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan juga beberapa wartawan untuk menyaksikan kegiatan bioremediasi tersebut di Riau. Agar disaksikan langsung, kegiatan tersebut benar-benar ada dan tidak fiktif.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Jelang Dilantik sebagai...
Jelang Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Tiba di Istana Negara
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan Lembaga Universitas RI Sore Ini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved