Kejagung tolak hentikan kasus Chevron

Jum'at, 19 April 2013 - 17:33 WIB
Kejagung tolak hentikan...
Kejagung tolak hentikan kasus Chevron
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menghentikan kasus dugaan korupsi bioremidiasi (pemulihan lahan tercemar limbah Migas) yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kejagung beralasan, kasus tersebut saat ini telah memasuki proses persidangan.

"Sekarang gini, ini kan dalam proses persidangan. Jadi tentu namanya penuntut umum berusaha untuk pembuktian," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013).

Basrief juga mempersilakan anggapan negatif masyarakat terkait kasus tersebut. Karena, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan bahwa apa yang dituntut dikuatkan dengan bukti-bukti.

Sedangkan secara terpisah Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Donny Indriawan mengatakan, dugaan korupsi bioremidiasi di PT CPI seharusnya tidak dilanjutkan lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikarenakan bioremidiasi yang dinilai oleh Kejagung sebagai kegiatan yang bermasalah, kenyataannya tidak. Kegiatan ini, kata Donny, berjalan dengan baik dan transparan dalam pengerjaannya, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Pihak Chevron mendukung sekali upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengirim tim ahli dari pihak Kejagung untuk meninjau langsung kegiatan bioremediasi tersebut," kata Donny saat dihubungi Sindonews hari ini.

Lanjut Donny, yang jadi masalah saat ini adalah dari ketiga tim ahli Kejagung di ataranya ada yang bernama Edison Effendi.

"Dari sini yang kita prihatinkan adalah akan muncul konflik kepentingan. Karena Edison Effendi ini adalah orang yang pernah kalah tender dulu. Jadi tidak menutup kemungkinan kegiatan bioremediasi yang diadakan di Riau ini akan selalu menjadi masalah oleh tim ahli dari Kejagung, karena ada Edison Effendi di situ," paparnya.

Lanjut Donny, pihak Chevron sebelumnya pun sudah mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan juga beberapa wartawan untuk menyaksikan kegiatan bioremediasi tersebut di Riau. Agar disaksikan langsung, kegiatan tersebut benar-benar ada dan tidak fiktif.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved